SIMALUNGUN, BENTENGSIANTAR.com– Polisi meringkus dua penyalahguna narkoba jenis sabu. Penangkapan berlangsung di dua tempat berbeda dalam sehari, Sabtu (7/3/2020). Mereka adalah Suranto Suro alias Roy (20), warga Jalan Sisingamangaraja, Kota Pematangsiantar dan Iman Prasetya Sihombing (20), warga Bah Birong Ulu, Kecamatan Sidamanik, Simalungun.
Tersangka pertama Suranto ditangkap personel Polsek Panei Tongah Sabtu sekira pukul 09.30 WIB. Suranto diamankan sesaat setelah turun dari angkutan umum di jalan umum Nagori Bosar, Kecamatan Panombeian Panei, Simalungun.
Sebelum ditangkap, Suranto sempat berusaha menghilangkan barang bukti dengan menyimpan sabu yang dibawanya ke mulut. Namun, upaya tersangka digagalkan petugas. Ia diminta mengeluarkan sabu yang terbungkus dalam plastik klip kecil dari mulutnya. Atas temuan barang bukti itu, polisi pun membawa Suranto ke Mapolsek Panei Tongah untuk diproses hukum lebih lanjut.
Masih di hari yang sama sekira pukul 18.00 WIB, personel Polsek Sidamanik menangkap Iman Prasetya Sihombing dari jalan umum Nagori Bah Butong II, Kecamatan Sidamanik, Simalungun. Iman diringkus saat sedang berkendara.
Baca: Dua Sejoli di Simarito Terperangkap Penyalahgunaan Narkoba
Dari tangan Iman, polisi menemukan barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip besar yang di dalamnya terdapat 4 bungkus plastik kecil berisi sabu, 1 unit handphone merek Vivo, 1 lembar tisu dan 1 plastik besar. Sepedamotor Honda Revo bernomor polisi BK 5433 TAD yang dikendarai Iman juga disita sebagai barang bukti.
Baca: Warga Serbelawan Ditangkap Usai Beli Sabu, Pengedarnya Wanita Cantik di Dolok Merawan
Kapolres Simalungun AKBP Heribertus Ompusunggu, melalui Kasubbag Humas AKP Lukman Sembiring membenarkan penangkapan tersebut.
“Keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka dan akan diproses hukum lebih lanjut,” ujarnya.