SIMALUNGUN, BENTENGSIANTAR.com – Personel Unit Jahtanras Polres Simalungun menangkap dua dari empat pencuri kabel optik milik PT GODRAYNS, Rabu (18/3/2020).
BACA: Dua Pencuri Handphone di dekat Perumahan Bersama Maju Dituntut Tiga Tahun Bui
Keduanya adalah Arfandi alias Koslap (37) dan Herianto alias Kibo (37), warga Pasar Baru, Huta III, Nagori Syahkuda Bayu, Kecamatan Gunung Malela, Simalungun.
Sementara dua pelaku lainnya yang masih diburon adalah Riski alias Doer (25) dan Edo Simbolon (25), juga warga Nagori Syahkuda Bayu.
Aksi pencurian tersebut tidak hanya sekali dilakukan keempat pelaku, namun sudah berulang kali. Pencurian pertama berlangsung pada 8 September 2019 di lokasi Devisi V Perkebunan Kelapa Sawit PT Sipef, Nagori Syahkuda Bayu.
Kemudian, pada Desember 2019, mereka beraksi di lokasi Devisi IV Perkebunan Kelapa Sawit PT Sipef, Nagori Syahkuda. Dan, yang ketiga, para pelaku beraksi pada Februari 2020 di lokasi Devisi IV Perkebunan Kelapa Sawit PT Sipef, Nagori Syahkuda Bayu.
BACA: Pembobol Rumah di Siantar Utara Raup Rp600 Juta, Otak Pencurian Berprofesi Sales Rokok
Kanit Jahtanras Polres Simalungun Iptu Yuken Saragih menjelaskan, Arfandi dan Herianto diringkus dari kediamannya masing-masing. “Kedua pelaku mengakui kalau mereka sudah tiga kali beraksi,” kata Yuken, Kamis (19/3/2020).
Yuken membeberkan, kedua pelaku lainnya sudah melarikan diri terlebih dahulu dan masih dalam pengejaran.
BACA: Dua Bocah Terlibat Pencurian Sepedamotor Berisi Uang Rp30 Juta, Satu Lagi Kabur
Selain mengamankan kedua pelaku, tambah Yuken, pihaknya juga menyita barang bukti berupa 4 potong karet pembungkus kabel MV Tic 3x240x95 MM milik PT GODRAYNS dengan panjang sekitar 45 meter, 1 potong kabel MV Tic 3x240x95 MM milik PT.GODRAYNS dengan panjang 1,5 meter yang telah diambil sebagian kabel tembaganya, dan 1 pisau kater.