Penanggulangan Wabah Corona, Pemilik Kafe Diancam Pidana, Masih Tetap Buka?
- Kamis, 26 Mar 2020 - 17:42 WIB
- dibaca 253 kali
SIMALUNGUN, BENTENGSIANTAR.com– Polres Simalungun akan menggelar patroli malam untuk memantau kafe dan tempat hiburan malam yang masih beroperasi di tengah mewabahnya Virus Corona atau Covid-19. Tindakan tegas berupa penutupan paksa akan dilakukan jika ada kafe, tempat karaoke, dan hiburan malam lainnya yang masih beroperasi hingga mengundang keramaian.
Kapolres Simalungun AKBP Heribertus Ompusunggu menyampaikan, berdasarkan instruksi Presiden dan maklumat Kapolri, maka akan dilaksanakan penertiban di 33 kecamatan dan 386 desa. Ia mengatakan, Polres Simalungun akan menindak tegas tempat-tempat keramaian. Penindakannya dengan humanis dan tetap memberikan pengarahan serta pengertian yang benar kepada masyarakat.
“Kalau tidak bisa diberi pengertian, maka akan kita bubarkan,” tegas Heribertus, Kamis (26/3/2020).
Ia menuturkan, pihaknya juga sudah memberikan peringatan kepada para pemilik lokasi hiburan malam. Namun jika masih beroperasi, maka akan ditindak tegas sesuai Pasal 14 Ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 1994 tentang Menghalangi Pelaksanaan Penanggulangan Wabah.
“Ancaman hukumannya 1 tahun penjara,” terang Heribertus.
Baca: Imbas Corona, Tempat Hiburan Malam di Siantar Segera Ditertibkan
Baca: Tiga Warga Dolok Batu Nanggar Masuk Daftar ODP Corona, Baru Pulang dari Yerusalem
Heribertus menambahkan, dalam Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan juga diatur bahwa setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan karantika kesehatan atau menghalang-halangi hingga mengakibatkan kedaruratan kesehatan masyarakat akan dipidanakan 1 tahun penjara dan denda Rp100 juta.