SIMALUNGUN, BENTENGSIANTAR.com– Bupati Simalungun JR Saragih mengeluarkan kebijakan di tengah pandemi Virus Corona atau Covid-19. Kebijakan itu berupa penggratisan air kepada masyarakat.
Pemberitahuan penggratiskan air itu disampaikan JR Saragih lewat surat bernomor:065/6222/1.3.1/2020, tertanggal 31 Maret 2020. Surat itu ditujukan kepada Direktur Utama (Dirut) PDAM Tirta Lihou.
Dalam suratnya, JR Saragih menyampaikan bahwa masyarakat yang airnya digratiskan adalah yang tagihannya dibawah Rp60 ribu. Tujuan penggratisan tersebut tak lain untuk membantu masyarakat, khususnya di Simalungun, dalam menghadapi wabah corona.
JR Saragih pun menegaskan bahwa seluruh tagihan yang digratiskan itu nantinya akan dibayarkan Pemkab Simalungun melalui anggaran belanja tak terduga (BTT).
Baca: Satu Warga PDP Covid-19, JR Saragih Isolasi Nagori Bangun Panei
Baca: Datang ke Sigodang Barat, JR Saragih Bicara Rahasia Keluarga Harmonis
Adanya kebijakan itu pun dibenarkan Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Simalungun Wasin Sinaga.
“Untuk rekening air yang dibawah Rp60 ribu yang digratiskan,” kata Wasin.
Wasin menambahkan, kebijakan tersebut akan berlangsung hingga wabah corona berakhir.