Modus Tuduh Tabrak Anjing, Komplotan Begal Ngaku Polisi Rampas Gran Max
- Rabu, 29 Apr 2020 - 01:30 WIB
- dibaca 549 kali
BANGUN, BENTENGSIANTAR.com– Komplotan begal asal Kota Pematang Siantar merampas mobil pick up gran max milik warga Riau saat melintas di jalan lintas Siantar-Perdagangan, persis di Nagori Bangun, Kecamatan Gunung Malela, Simalungun, Senin (27/4/2020). Saat melakukan aksinya, komplotan begal ini mengaku polisi, kemudian menuduh si korban telah menabrak anjing dan diminta membayar ganti rugi.
Informasi diperoleh BENTENG SIANTAR, sebelum kejadian, korban Rhonny Star Gultom (38), warga Kecamatan Balai Jaya, Kabupaten Rokan Hilir, Riau, mengendarai mobil pick up Gran Max bernomor polisi BM 8734 TT melaju dari arah Perdagangan menuju Siantar. Dalam mobil, Rhonny bersama rekannya Rimhot Lumbantoruan (48), warga Perumahan Griya Mazmur II, Gang Kulit, Kelurahan Sidomulyo Barat, Kecamatan Tampan, Provinsi Riau.
Saat itu, mobil yang dikemudikan korban telah dibuntuti mobil Toyota Avanza warna putih yang dikendarai para pelaku. Tiba di lokasi kejadian, pelaku menghadang mobil korban dengan memalangkan mobil.
Lalu, para pelaku menyuruh korban keluar dari dalam mobil untuk digeledah. Pelaku menuduh korban berkendara dengan kecepatan tinggi hingga menabrak anjing dan para pelaku meminta ganti rugi. Tak hanya itu, para pelaku juga menuduh korban membawa narkoba.
Baca: Perampokan Modus Gembos Ban, Rp75 Juta Milik PT Waskita Karya Raib dari Innova
Selanjutnya, pelaku mengambil handphone korban dan seakan-akan sedang memeriksa isi pesan yang ada di dalam telepon genggam tersebut. Tiba-tiba, pelaku menempelkan sebilah pisau ke leher korban dan meminta korban agar menyerahkan dompet, handphone, dan kunci mobil. Merasa nyawanya terancam korban pun menuruti permintaan para pelaku.
Setelah itu para pelaku beranjak dari lokasi dengan membawa mobil pick up milik korban. Sementara, korban langsung membuat laporan pengaduan ke Mapolsek Bangun.