Ancaman 10 Tahun Penjara, 11 Pejudi Samkwan di Hotel Niagara Divonis 3 Bulan Bui

Share this:
BMG
Ke-11 orang tersangka judi samkwan di Hotel Niagara Parapat saat dihadirkan dalam konferensi pers di Asrama Polisi, Jalan Asahan, Siantar Timur, 11 Februari 2020 lalu.

Heribertus memaparkan, seluruh tersangka berasal dari Serdang Bedagai (Sergai), Tebing Tinggi, dan Medan. Ia mengatakan, penangkapan itu berawal dari informasi masyarakat.

“Informasinya ada ramai-ramai (di Niagara), kita datang. Ternyata ada main judi,” ujarnya.

Heribertus mengungkapkan, para tersangka bermain judi bersamaan dengan malam Perayaan Cap Go Meh atau hari terakhir perayaan Tahun Baru Imlek.

“Di hotel itu juga ada perayaan malam Cap Go Meh,” jelas Heribertus.

Ditanya apakah ada keterlibatan pihak hotel dalam perjudian itu, Heribertus mengatakan, pihaknya masih menelusurinya.

“Masih kita tindaklanjuti. Masih kita periksa lebih lanjut apakah ada keterlibatan atau tidak. Ini kan masih baru (diungkap), masih terus kita periksa,” ucap Heribertus.

BacaPengedar Sabu Ditangkap di Parapat, Temannya Bernama Rano Gurning Kabur

BacaTragedi Sinar Bangun Hingga Longsor Jembatan Siduadua Berdampak, Wisatawan Sepi

Heribertus menambahkan, dalam kasus itu, pihaknya mengamankan sejumlah barang bukti, seperti uang tunai Rp52 juta, 3 lembar spanduk judi dadu samkwan, 2 kain warna merah, 1 lap warna hijau, 24 binder klip warna hitam, 7 gelas kecil bening, 2 pasang mangkok keramik tempat dadu, 20 kartu dam batu, 11 dadu, 1 lakban coklat, 1 pisau cutter, 1 spidol, 1 pulpen merk Faster warna hitam, 1 stapler warna biru, 6 keranjang, 8 kursi warna coklat dan 8 meja warna putih hitam.

“Seluruh tersangka dijerat Pasal 303 Ayat 1 ke 1e atau 2e KUHPidana. Ancamannya 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp25 juta,” pungkasnya.

Share this: