Pejudi Samkwan di Hotel Niagara Dihukum 3 Bulan, Penulis Togel 1 Tahun, Adilkah?

Share this:
BMG
Kantor Pengadilan Negeri Simalungun di Jalan Asahan, Kecamatan Siantar, Simalungun. Foto ini diabadikan beberapa waktu lalu.

SIMALUNGUN, BENTENGSIANTAR.com– Para pemain judi samkwan yang ditangkap di Hotel Niagara Parapat sudah menghirup udara bebas sejak 9 Mei 2020 lalu. Masa penahanannya telah habis setelah Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Simalungun menjatuhkan vonis 3 bulan penjara, pada 5 Mei 2020 pekan lalu.

Ke-11 pejudi itu adalah Siukio alias Perawati (62) dan Salim (46), warga Medan, Khairul Aswad (35), Asuan (64), Sukardi (44), dan Tan Sui Min (58), warga Serdang Bedagai. Kemudian Maya Burana Tari Damanik (28), Kai Hwa (57), Cincu alias Acu (56), Raymond (33), dan Tumi (58), warga Tebing Tinggi.

Dalam perkara ini, barang buktinya berupa uang tunai Rp52 juta, 3 lembar spanduk judi dadu samkwan, 2 kain warna merah, 1 lap warna hijau, 24 binder klip warna hitam, 7 gelas kecil bening, 2 pasang mangkok keramik tempat dadu, 20 kartu dam batu, 11 dadu, 1 lakban coklat, 1 pisau cutter, 1 spidol, 1 pulpen merk Faster warna hitam, 1 stapler warna biru, 6 keranjang, 8 kursi warna coklat dan 8 meja warna putih hitam.

Kasus tersebut ditangani oleh empat Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Simalungun. Mereka adalah Augus Vernando Sinaga, Barry Sugiarto, Dedy Chandra Sihombing dan Weni Julianti Situmorang.

Sementara, majelis hakim yang menangani kasus itu yakni Abdul Hadi Nasution bertindak sebagai Hakim Ketua, sedangkan Roziyanti dan Hendrawan Nainggolan sebagai Hakim Anggota.

Majelis hakim dan Tim JPU sepakat menjerat kesebelas terdakwa dengan Pasal 303 bis Ayat 1 Ke-2 KUHPidana tentang Perjudian. Sebelum divonis majelis hakim, Tim JPU itu menuntut 11 terdakwa dengan hukuman 5 bulan penjara.

Di sisi lain, pada 22 April 2020 lalu, JPU Augus Vernando Sinaga menuntut terdakwa perjudian jenis togel dengan hukuman 1 tahun penjara. Terdakwanya adalah Antoni Purba, warga Kecamatan Dolog Masagal, Simalungun.

BacaAncaman 10 Tahun Penjara, 11 Pejudi Samkwan di Hotel Niagara Divonis 3 Bulan Bui

BacaNyambi Jurtul Togel, Oknum Honorer Dinas Kebersihan Siantar Divonis 8 Bulan Bui

Kemudian, 29 April 2020, majelis hakim yang dipimpin Roziyanti sebagai Hakim Ketua didampingi Mince Ginting dan Aries Ginting sebagai Hakim Anggota menjatuhkan hukuman serupa dengan tuntutan JPU. JPU dan majelis hakim sepakat menjerat Antoni dengan Pasal 303 Ayat 1 Ke-2 KUHPidana tentang Perjudian.

Sebelum bergulir ke meja persidangan, Antoni ditangkap Polres Simalungun pada 27 Januari 2020 dari salah satu warung tuak di sekitar kediamannya. Barang bukti dalam kasus ini berupa uang tunai sebesar Rp313 ribu, 2 pulpen, 1 buku tafsir mimpi, 1 buku tulis yang di dalamnya terdapat angka tebakan judi togel, 2 lembar tabel keluaran angka tebakan judi hongkong dan singapura, serta 3 lembar kertas angka keluaran judi togel singapura.

“Judi togel dituntut 1 tahun tahun, ini (judi samkwan) kok 5 bulan?” kritik Praktisi Hukum Daulat Sihombing, saat diwawancarai BENTENG SIANTAR, belum lama ini.

BacaResmi Tersangka Kasus Togel, Dua Mantan Anggota Dewan Siantar Ditahan

BacaBandar Togel Rudi Tanjung Ditangkap Bersama Dua Anggotanya

Daulat berpendapat, atas tuntutan 5 bulan penjara itu, indikasi tawar menawar di bidang penuntutan terlalu mudah dibaca.

“Ada main judi di hotel, judi dengan taruhan besar. Dibandingkan dengan kasus judi lain, karena nggak diurus bisa dihukum satu tahun. Padahal, ini kasusnya menggunakan permainan yang punya alat, khusus tempat, khusus metode. Sangat tidak adil kalau dituntut 5 bulan,” paparnya.

Share this: