Benteng Siantar

Modal Seribu Rupiah, Tiga Pria di Raya Kahean Cabuli Seorang Bocah

Ketiga tersangka pencabulan terhadap bocah 11 tahun di Raya Kahean saat dihadirkan dalam konferensi pers di Asrama Polisi, Rabu (10/6/2020).

RAYAKAHEAN, BENTENGSIANTAR.com– Personel Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Simalungun menangkap tiga pria yang mencabuli seorang bocah di Kecamatan Raya Kahean. Ketiga pria itu masing-masing berinisial TP (44), KD (50), L (21), dan sudah berstatus tersangka. Ketiga warga Raya Kahean itu juga sudah ditahan di Mapolres Simalungun.

Kapolres Simalungun AKBP Agus Waluyo menerangkan, pihaknya menerima laporan kejadian tersebut pada 29 Mei 2020. Kata Agus, ketiga tersangka melancarkan aksinya di pinggiran sungai Bah Bolon, Raya Kahean.

“Semua kejadiannya di bulan Mei. Kejadiannya (pencabulannya) tiga kali. Masing-masing tersangka satu kali,” kata Agus, dalam konferensi pers di Asrama Polisi, Jalan Asahan, Kecamatan Siantar Timur, Rabu (10/6/2020) sore.

Agus melanjutkan, dalam aksi itu, para tersangka memberi uang sebesar Rp1.000 kepada korbannya berinisial TBD, bocah berusia 11 tahun.

“Korban ini sudah tidak sekolah,” ucap Agus.

Ditanya soal adanya informasi tentang pencabulan tersebut dilakukan di depan ibu korban, Agus mengaku belum mengetahuinya.

“Masih didalami lagi,” ujar Agus.

BacaPengendara Ojol Cabuli Gadis Remaja, Dilepas, Begini Penjelasan Kapolres Siantar

Agus menuturkan, atas kejadian itu, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Simalungun untuk memberikan bantuan kepada korban.

“Kita upayakan ada bantuan, baik secara medis maupun bantuan lainnya,” ujar Agus.

BacaIni Sindar Raya, Ibu-ibu Nulis Togel di Warungnya, Ngaku Setor ke Amran Purba

Agus menambahkan, pihaknya menjerat ketiga tersangka dengan Pasal 81 junto Pasal 76D dan atau Pasal 82 junto 76 E Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016 tentang Pelindungan Anak.

“Ancaman hukumannya minimal 5 tahun, maksimal 15 tahun,” pungkas Agus.