Perambahan Hutan Pamatang Sidamanik, Kayu Diangkut Malam Hari, Diolah di Siantar
- Minggu, 14 Jun 2020 - 17:25 WIB
- dibaca 328 kali
SIDAMANIK, BENTENGSIANTAR.com– Praktik illegal logging kembali terjadi di Kabupaten Simalungun. Sejak seminggu belakangan, telah terjadi penebangan liar di hutan pedalaman Kecamatan Pamatang Sidamanik.
Untuk mengelabui petugas, para pelaku perambahan hutan melakukan pengangkutan kayu gelondongan pada malam hari. Seluruh kayu-kayu itu diangkut dengan menggunakan truk logging ke salahsatu gudang somil di Jalan Bahkora, Kota Pematang Siantar.
Menurut informasi diterima BENTENG SIANTAR, kegiatan penebangan, pengangkutan, dan pengolahan kayu secara tidak sah tersebut sudah berlangsung seminggu.
“Pengangkutan dilakukan di malam. Mereka melintas dari sini,” ujar salahseorang sumber di Kecamatan Pematang Sidamanik.
Dia menyebutkan, pada Sabtu malam, mereka melihat truk colt diesel dengan bak terbuka mengangkut kayu berkisar 10 batang. Truk itu melintas dari areal kebun teh Sidamanik pada malam sekira pukul 19.00 WIB.
“Kayu yang diangkut itu panjangnya sekitar 7 meter. Keluarnya sekitar jam 7 malam, melewati areal kebun,” ungkapnya.
Baca: Fakta-Fakta Pemanfaatan Kayu di Pamatang Sidamanik, Poin 2 Buat Penasaran
Dia berharap, aparat penegak hukum segera mengambil tindakan untuk menghentikan praktik penebangan liar di hutan pedalaman Pamatang Sidamanik. Ia beralasan jika hutan pedalaman Pamatang Sidamanik merupakan daerah tangkapan air sehingga harus tetap dilestarikan.
Amatan BENTENG SIANTAR, truk pengangkut kayu itu tiba pada Sabtu malam itu juga di Siantar. Truk itu kemudian melaju menuju Jalan Bahkora dan masuk ke sebuah gudang, yang sekelilingnya ditutupi kayu.
Informasi diperoleh, gudang itu merupakan somil tempat pengolahan bahan kayu menjadi papan dan broti. Gudang tersebut diketahui milik seorang pengusaha berinisial M.
Menurut salah seorang pekerja bermarga Saragih, saat ditemui di pintu gudang mengaku dirinya hanya bertugas sebagai pemotong kayu. Ditanya keberadaan pengusaha berinisial M itu, pekerja tersebut mengaku jika bosnya sedang tidak berada di tempat.
“Ke luar tadi,” katanya singkat.
Baca: Terjadi Penebangan Liar di Hutan Lindung Siosar Merek
Menanggapi dugaan illegal logging itu, Kasi Perlindungan Hutan UPT KPH Wilayah II Siantar Tigor Siahaan menegaskan, pihaknya tidak ada mengeluarkan dokumen ataupun surat-surat pengangkutan kayu tersebut.
“Tidak ada dokumen atau surat,” ucap Tigor, saat dihubungi via WhatsApp.
Tigor menambahkan, mereka akan mencari tahu informasi tentang penebangan kayu tersebut.