Benteng Siantar

Pria Asal Tanah Jawa Ini Dijerat Tiga Perkara Sekaligus, Apa Saja?

Jefri Anggara, buruh bangunan asal Huta Hataran Jawa III, Nagori Marubun Jaya, Kecamatan Tanah Jawa, Simalungun, terjerat kasus pencurian dan penggelapan, serta kepemilikan narkoba.

TANAH JAWA, BENTENGSIANTAR.com– Personel Polsek Tanah Jawa mengamankan Jefri Anggara, warga Huta Hataran Jawa III, Nagori Marubun Jaya, Kecamatan Tanah Jawa, Simalungun, Selasa (16/6/2020) sore.

Pria 27 tahun itu diringkus dari areal perkebunan Marihat PTPN IV, persis di dekat jembatan rusak, Nagori Marubun Jaya, Simalungun.

Informasi diperoleh BENTENG SIANTAR, polisi awalnya mengejar pria yang berprofesi sebagai buruh bangunan ini atas kasus pencurian dan penggelapan yang dilaporkan Rugun Tiurmida Siahaan pada 1 Juni 2020.

Lalu, polisi pun mendapati Jefri di lokasi penangkapan. Saat itu, Jefri sedang mengendarai sepeda motor Honda Beat bernomor polisi BK 4088 THO.

Melihat target, polisi menyuruh Jefri untuk berhenti. Namun, Jefri menghiraukannya dan terus berkendara. Ternyata, Jefri saat itu gugup karena melihat polisi dan sepedamotornya masuk ke selokan.

BacaMiris! Remaja Asal Tanah Jawa Nekat Curi Gas Elpiji Biar Ada Uang Beli Sabu

Kemudian, Jefri berusaha lari meninggalkan sepedamotornya yang terperosok. Jefri berlari ke arah areal perkebunan sawit. Namun, polisi terus mengejarnya sembari meletuskan tembakan peringatan ke udara.

Di sisi lain, saat kejar-kejaran terjadi, Jefri terlihat membuang bungkusan plastik kecil. Dan saat Jefri berhasil ditangkap, polisi menyuruhnya mengambil kembali bungkusan itu.

Ternyata, bungkusan itu berisi sabu. Jefri pun mengaku jika sabu itu baru dibelinya dari Kota Pematang Siantar.

BacaBawa Sabu Masih Berani Santai di Lapangan Adam Malik, Pemuda Asal Tanah Jawa Diringkus

Kapolsek Tanah Jawa AKP Syamsul Baharudin membenarkan penangkapan itu. Syamsul menegaskan, Jefri telah berstatus tersangka atas kasus pencurian dan penggelapan serta kepemilikan narkoba.

“Kita sudah koordinasi dengan Unit Sat Resnarkoba untuk memproses kasus kepemilikan narkoba itu,” jelas Syamsul.