BANDAR, BENTENGSIANTAR.com– Personel Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Simalungun menangkap seorang pengedar dari Gang Sederhana, Nagori Perdagangan II, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, Selasa (16/6/2020).
Tersangkanya Harianda Sinaga alias Bagol, pria 33 tahun yang juga menetap di Gang Sederhana tersebut.
“Penangkapan ini berkat informasi masyarakat tentang maraknya peredaran narkoba di Gang Sederhana,” kata Kapolres Simalungun AKBP Agus Waluyo, melalui Kasubbag Humas AKP Lukman Sembiring.
Lukman memaparkan, dalam penangkapan itu, pihaknya menyita barang bukti berupa 1 kantongan hitam yang di dalamnya terdapat 1 bungkus plastik klip ukuran sedang berisi 1 bungkus plastik klip sedang dan 5 plastik klip kecil berisi sabu seberat 1,90 gram.
“Ditemukan juga 1 bungkus kotak rokok merk Sampoerna yang di dalamnya terdapat 1 batang rokok bercampur ganja seberat 1,11 gram dan 1 unit handphone merk LG warna hitam,” papar Lukman.
Baca: Markas Pengedar Narkoba di Perdagangan Digerebek, Tiga Orang Ditangkap
Baca: Dua Sekawan Bisnis Ekstasi, Ditangkap dari Silampuyang dan Perdagangan
Lukman menambahkan, saat diinterogasi tentang asal narkoba itu, Hariandi mengaku mendapatkannya dari seseorang berinisial A, warga Perdagangan.
“Tersangka Harianda Sinaga alias Bagol sudah ditahan untuk diproses hukum lebih lanjut. Tapi, pengembangan masih terus dilakukan,” pungkasnya.