BANDAR, BENTENGSIANTAR.com– Personel Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Simalungun menangkap Suferi, seorang pengedar sabu, Kamis (2/7/2020) sekira pukul 18.00 WIB.
Pria berusia 33 tahun tersebut diringkus dari salah satu bengkel tambal ban di jalan besar Perdagangan-Limapuluh, Kecamatan Bandar, Simalungun.
Informasi diperoleh BENTENG SIANTAR, Suferi diamankan saat sedang menunggu pembeli di bengkel tersebut. Dari bengkel itu, polisi menemukan barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip transparan ukuran kecil berisi sabu dan 1 kotak rokok yang di dalamnya terdapat 9 plastik klip transparan ukuran kecil berisi sabu.
Tak sampai di situ, polisi kemudian membawa Suferi ke rumahnya di Dusun III, Kampung Pompa, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, untuk mencari barang bukti lainnya.
Baca: Markas Pengedar Narkoba di Perdagangan Digerebek, Tiga Orang Ditangkap
Saat rumahnya digeledah, polisi kembali menemukan 3 bungkus plastik klip transparan ukuran sedang berisi sabu.
“Seluruh barang bukti sabu beratnya 9,20 gram,” kata Kasubbag Humas Polres Simalungun AKP Lukman Sembiring, Sabtu (4/7/2020).
Polisi juga menginterogasi Suferi terkait asal sabu itu. Dia pun mengaku bahwa sabu tersebut diperoleh dari seorang pria berinisial PI, Simpang Gambus, Kabupaten Batubara.
Baca: Dua Sekawan Bisnis Ekstasi, Ditangkap dari Silampuyang dan Perdagangan
Sayangnya, saat dilakukan pengembangan untuk menangkap PI, polisi belum berhasil menemukannya.
“Sampai saat ini, PI masih kita cari dan kejar,” tegas Lukman.
Lukman menambahkan, atas kepemilikan sabu itu, Suferi sudah berstatus tersangka dan masih ditahan untuk diproses hukum lebih lanjut.