Karyawan Bridgestone Seret Pengedar Sabu Serbelawan ke Penjara

Share this:
FERRY SIHOMBING-BMG
Dedi Sutomo alias Barong dan Ikhsan alias Koteng, dua penyalahguna sabu yang ditangkap personel Polsek Serbelawan.

DOLOK BATU NANGGAR, BENTENGSIANTAR.com– Personel Polsek Serbelawan menangkap Dedi Sutomo alias Barong, seorang karyawan PT Bridgestone. Polisi menangkapnya atas kepemilikan narkoba jenis sabu.

Pria 40 tahun itu diringkus dari warung kopi miliknya di Jalan Merdeka, persisnya samping Indomaret, Kelurahan Serbelawan, Kecamatan Dolok Batu Nanggar, Simalungun, Senin (13/7/2020) malam.

Polisi meringkus Dedi saat sedang duduk di warungnya itu. Setelah Dedi diamankan, polisi kemudian menggeledah warung itu. Hasilnya, dari laci lemari yang ada di dapur warung itu ditemukan 1 plastik klip kecil berisi sabu.

Setelah itu, pria yang menetap di Jalan Karya Bakti, Kelurahan Serbelawan, tersebut diinterogasi terkait asal sabu tersebut.

Kepada polisi, Dedi mengaku memerolehnya dari Ikhsan alias Koteng (42), warga Jalan KH Ahmad Dahlan, Kelurahan Serbelawan.

Atas pengakuan tersebut, polisi pun langsung mengejar Ikhsan ke rumahnya. Hingga akhirnya, Ikhsan berhasil diringkus dari kediamannya tersebut.

BacaWarga Serbelawan Ditangkap Usai Beli Sabu, Pengedarnya Wanita Cantik di Dolok Merawan

Polisi juga menggeledah rumah Ikhsan. Namun sayang, tidak ada barang bukti sabu yang ditemukan di sana.

Polisi hanya menemukan 1 pipet plastik berbentuk sekop, 3 plastik klip berukuran sedang yang kosong, 5 potong kertas warna putih dan 1 unit handphone merk Samsung berwarna putih.

BacaTangis Tak Laku, Pemain Narkotika Ini Tetap Divonis 5 Tahun Bui di PN Siantar

Kapolsek Serbelawan Iptu Abdullah Yunus Siregar membenarkan penangkapan itu. Dia mengatakan, kedua tersangka sudah dilimpahkan ke Sat Resnarkoba Polres Simalungun untuk diproses hukum lebih lanjut.

“Kedua tersangka sudah ditahan di markas Sat Narkoba,” kata Abdullah.

Share this: