Anak Gugat Ayah di Pengadilan Agama Siantar karena Rumah Warisan

Share this:
FERRY SIHOMBING-BMG
Chucha Ashari (tengah), kuasa hukum Hangga Halim Damanik, didampingi M Ali Damanik (kanan) saat diwawancarai wartawan, Senin (20/7/2020).

SIANTAR, BENTENGSIANTAR.com– Hangga Halim Damanik, seorang ayah berusia 91 tahun digugat oleh anak kandungnya dan 3 orang cucu. Gugatan itu dilayangkan ke Pengadilan Agama (PA) Pematang Siantar.

Dari sistem informasi PA Pematang Siantar, Hangga digugat untuk membatalkan hibah rumah yang ditinggali dia bersama anak bungsunya M Ali Damanik di Jalan Medan, Kecamatan Siantar Martoba.

Dalam surat gugatan terhadap Hangga, tercatat 4 orang yang menjadi penggugat, yakni anak perempuannya bernama Hotmarina Damanik dan 3 orang cucunya, Fitri Herawati Pakpahan, Titin Romaito, dan Muhammad Dedi Pakpahan.

Kuasa hukum Hangga, Chucha Ashari menjelaskan, dalam surat gugatan tersebut, Hangga mengibahkan rumah dengan luas tanah 3.786 meter persegi kepada M Ali Damanik yang juga menjadi tergugat II. Disebutkan bahwa, Hangga diduga melanggar Pasal 210 ayat 1 Kompilasi Hukum Islam (KHI) tentang Hibah.

“Padahal, tergugat I (Hangga) telah membagi hibah kepada setiap anaknya,” kata Chucha, saat ditemui di kawasan Kantor PA Pematang Siantar, Senin (20/7/2020).

Chucha melanjutkan, Hotmarina menilai bahwa harta sebidang tanah milik Hangga yang diberikan kepada Ali Damanik tidak tepat sasaran. Sebab, Ali disebut merupakan anak titipan dari seseorang bernama Ridwan Saleh Damanik pada tahun 1978.

BacaCurahan Hati Wanita Cantik Ini Bikin Miris, Dilaporkan Hilang Oleh Suami, Ternyata..

Di sisi lain, sidang gugatan tersebut terpaksa ditunda. Sebab, Majelis Hakim PA Siantar meminta untuk menghadirkan Hangga sebagai tergugat I dalam persidangan. Chucha menjelaskan, Hangga yang sudah berusia lanjut itu sedikit sulit untuk dihadirkan karena faktor umur dan kesehatan.

Share this: