Anak Gugat Ayah di Pengadilan Agama Siantar karena Rumah Warisan
- Senin, 20 Jul 2020 - 20:02 WIB
- dibaca 555 kali
Sehari-harinya, Hangga hanya bisa berbaring di tempat tidur dan sesekali berjalan di sekitar rumah.
“Berjalan pun itu harus dipapah Ali. Karena sampai saat ini, Hangga juga dirawat oleh Ali bersama istri dan anaknya,” terangnya.
Chucha berharap, kasus tersebut tidak sampai disidangkan. Pihak tergugat dan penggugat diharapkan bisa berdiskusi secara kekeluargaan.
“Nggak tega juga harus memapah bapak itu ke sini. Kami harap, kasus ini dibicarakan baik-baik. Kasihan bapak itu harus memikirkan hal semacam ini,” pungkasnya.
Baca: Isu di Balik Peristiwa Tragis Seorang Pengacara Gantung Diri di Siantar
Masih di lokasi yang sama, Ali Damanik tidak mengiyakan dan tidak menampik tuduhan saudarinya tentang anak titipan itu. Namun, kata Ali, akta lahir dan surat administrasi negara yang dimilikinya sah sebagai anak dari Hangga.
“Sewaktu mau menikah, aku memang sudah mendengar isu itu. Mereka mangatakan aku tidak anak kandung dan titipan dari seseorang. Aku juga tidak tahu pasti soal itu. Dalam akta lahir dan kartu keluarga, orangtua saya itu tergugat I (Hangga),” paparnya.