SIANTAR, BENTENGSIANTAR.com– Hangga Halim Damanik, seorang ayah berusia 91 tahun digugat oleh anak kandungnya dan 3 orang cucu. Gugatan itu dilayangkan ke Pengadilan Agama (PA) Pematang Siantar.
Dari sistem informasi PA Pematang Siantar, Hangga digugat untuk membatalkan hibah rumah yang ditinggali dia bersama anak bungsunya M Ali Damanik di Jalan Medan, Kecamatan Siantar Martoba.
Dalam surat gugatan terhadap Hangga, tercatat 4 orang yang menjadi penggugat, yakni anak perempuannya bernama Hotmarina Damanik dan 3 orang cucunya, Fitri Herawati Pakpahan, Titin Romaito, dan Muhammad Dedi Pakpahan.
Kuasa hukum Hangga, Chucha Ashari menjelaskan, dalam surat gugatan tersebut, Hangga mengibahkan rumah dengan luas tanah 3.786 meter persegi kepada M Ali Damanik yang juga menjadi tergugat II. Disebutkan bahwa, Hangga diduga melanggar Pasal 210 ayat 1 Kompilasi Hukum Islam (KHI) tentang Hibah.
“Padahal, tergugat I (Hangga) telah membagi hibah kepada setiap anaknya,” kata Chucha, saat ditemui di kawasan Kantor PA Pematang Siantar, Senin (20/7/2020).
Chucha melanjutkan, Hotmarina menilai bahwa harta sebidang tanah milik Hangga yang diberikan kepada Ali Damanik tidak tepat sasaran. Sebab, Ali disebut merupakan anak titipan dari seseorang bernama Ridwan Saleh Damanik pada tahun 1978.
Baca: Curahan Hati Wanita Cantik Ini Bikin Miris, Dilaporkan Hilang Oleh Suami, Ternyata..
Di sisi lain, sidang gugatan tersebut terpaksa ditunda. Sebab, Majelis Hakim PA Siantar meminta untuk menghadirkan Hangga sebagai tergugat I dalam persidangan. Chucha menjelaskan, Hangga yang sudah berusia lanjut itu sedikit sulit untuk dihadirkan karena faktor umur dan kesehatan.
Sehari-harinya, Hangga hanya bisa berbaring di tempat tidur dan sesekali berjalan di sekitar rumah.
“Berjalan pun itu harus dipapah Ali. Karena sampai saat ini, Hangga juga dirawat oleh Ali bersama istri dan anaknya,” terangnya.
Chucha berharap, kasus tersebut tidak sampai disidangkan. Pihak tergugat dan penggugat diharapkan bisa berdiskusi secara kekeluargaan.
“Nggak tega juga harus memapah bapak itu ke sini. Kami harap, kasus ini dibicarakan baik-baik. Kasihan bapak itu harus memikirkan hal semacam ini,” pungkasnya.
Baca: Isu di Balik Peristiwa Tragis Seorang Pengacara Gantung Diri di Siantar
Masih di lokasi yang sama, Ali Damanik tidak mengiyakan dan tidak menampik tuduhan saudarinya tentang anak titipan itu. Namun, kata Ali, akta lahir dan surat administrasi negara yang dimilikinya sah sebagai anak dari Hangga.
“Sewaktu mau menikah, aku memang sudah mendengar isu itu. Mereka mangatakan aku tidak anak kandung dan titipan dari seseorang. Aku juga tidak tahu pasti soal itu. Dalam akta lahir dan kartu keluarga, orangtua saya itu tergugat I (Hangga),” paparnya.