SIMALUGUN, BENTENGSIANTAR.com– Personel Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Simalungun menangkap Yudi Syahputra, pemilik kedai kopi di Jalan Siantar-Parapat, persisnya di Nagori Pondok Buluh, Kecamatan Dolok Panribuan, Simalungun.
Pria 41 tahun itu ditangkap setelah polisi mendapatkan informasi bisnis peredaran sabu yang dijalankannya di warung kopi miliknya, Senin (20/7/2020), malam sekira pukul 19.00 WIB.
Setelah diamankan, polisi kemudian menggeledah tubuh Yudi. Namun, polisi tidak menemukan barang bukti narkoba.
Oleh sebab itu, polisi pun menggeledah kamar mandi warung kopi tersebut.
Dari sana, polisi akhirnya menemukan barang bukti berupa 3 bungkus plastik klip transparan berisi sabu seberat 5,3 gram dan 2 kaca pirex di dalam satu panci aluminium.
Baca: Pengusaha Warung Kopi di Simarito Nyambi Bisnis Togel Online
Selain itu, satu unit handphone Samsung milik Yudi pun disita sebagai barang bukti.
Selanjutnya, polisi menginterogasi Yudi soal muasal narkoba itu. Dia mengaku, sabu tersebut diperoleh dari seseorang berinisial PND. Sayangnya, hingga kini, PND belum berhasil ditangkap. Polisi masih mengejarnya.
Baca: Duh! Terlibat Narkoba, ASN Satpol PP Ini Dituntut 6 Tahun
Kasubbag Humas Polres Simalungun AKP Lukman Sembiring membenarkan penangkapan itu. Dia menuturkan, Yudi yang berstatus tersangka sudah ditahan untuk diproses hukum lebih lanjut.
“Penyelidikan lebih lanjut masih dilakukan untuk mengungkap jaringan penyalahguna narkoba lainnya,” ujar Lukman.