Pria Sei Mangkei yang Tanam Ganja di Rumah Buka Mulut, Dua Pengedar Ditangkap

Share this:
FERRY SIHOMBING-BMG
Toni dan Wahab, dua pengedar sabu ditangkap personel Sat Resnarkoba Polres Simalungun, Selasa (18/8/2020) malam.

SEI MANGKEI, BENTENGSIANTAR.com– Personel Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Simalungun akhirnya menangkap Yahabu Kusuma alias Wahab, warga Huta II, Nagori Sei Mangkei, Kecamatan Bosar Maligas, Simalungun, Selasa (18/8/2020) malam.

Penangkapan dilakukan setelah penyalahguna narkoba yang ditangkap sebelumnya Hairul Anwar Lubis alias Irul, juga warga Nagori Sei Mangkei, buka mulut dan mengaku membeli sabu dari Wahab.

Polisi meringkus pria 21 tahun itu dari kediamannya. Tak hanya Wahab, dari rumah itu, polisi juga menangkap Toni, warga Huta III, Nagori Timbaan, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun.

Setelah mengamankan Wahab dan Toni, polisi selanjutnya menggeledah rumah itu. Hasilnya, polisi menemukan barang bukti berupa 3 bungkus plastik klip transparan berisi sabu seberat 0,57 gram, 3 bungkus plastik klip kosong, 1 bungkus kotak rokok Sampoerna, 1 alat hisap sabu, dan 3 unit handphone.

Kepada polisi, kedua tersangka mengakui bahwa sabu tersebut merupakan milik mereka.

BacaTanam Ganja di Pekarangan Rumah, Ya Ketahuanlah

BacaPengedar Narkoba Bosar Maligas Ini Diciduk Saat Menunggu Pembeli, Rp4,2 Juta Disita

Kasat Resnarkoba Polres Simalungun AKP Adi Hariono membenarkan penangkapan tersebut. Adi mengatakan, kedua tersangka sudah ditahan untuk diproses hukum lebih lanjut.

“Penyelidikan untuk mengungkap jaringan pengedar narkoba lainnya masih terus kita lakukan,” pungkas Adi.

Share this: