SEI MANGKEI, BENTENGSIANTAR.com– Rumah Hairul Anwar Lubis alias Irul, di Huta II, Nagori Sei Mangkei, Kecamatan Bosar Maligas, Simalungun, digerebek polisi, Selasa (18/8/2020), sore sekira pukul 18.00 WIB.
Penggerebekan dilakukan personel Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Simalungun menyusul informasi tentang penyalahgunaan narkoba di rumah pria 40 tahun tersebut.
Tak ada perlawanan dari Hairul saat polisi menangkapnya. Setelah diamankan, Hairul kemudian digeledah. Namun, polisi tak menemukan barang bukti dari badan Hairul.
Selanjutnya, polisi menggeledah rumah pria yang tak memiliki pekerjaan tetap itu.
Dari rumahnya, polisi menemukan sejumlah barang bukti, seperti 1 batang pohon ganja yang ditanam di dalam polybag, 1 set alat hisap sabu, 2 kaca pirex, 1 bungkus kotak rokok Sampoerna, 1 bungkus kertas pembungkus rokok, 1 pipet, dan 3 unit handphone.
Kepada polisi, Hairul mengaku bahwa ganja tersebut miliknya yang ditanamnya untuk digunakan sendiri. Selain itu, Hairul mengungkapkan, dirinya juga baru mengonsumsi sabu tiga hari sebelum ditangkap.
Baca: Laju Sepeda Motor Distop Polisi, Kurir Sabu di Tinjowan Ini Tak Berkutik
Baca: Pengedar Sabu di Ujung Padang Ditangkap, Ini Penampakannya
Sabu itu, beber Hairul, dibelinya dari seorang pria bernama Wahab, warga Pondok Tiga, Nagori Sei Mangkei. Sayangnya, hingga kini, polisi belum berhasil menangkap Wahab.
Kasat Resnarkoba Polres Simalungun AKP Adi Hariono membenarkan penangkapan itu.
“Tersangka Hairul Anwar Lubis alias Irul sudah ditahan untuk diproses hukum lebih lanjut,” ucap Adi.