Pengedar Narkoba Perdagangan Ditangkap, Barang Bukti 33 Gram Sabu
- Rabu, 26 Agu 2020 - 20:40 WIB
- dibaca 354 kali
BANDAR, BENTENGSIANTAR.com– Personel Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Simalungun kembali mengungkap pelaku peredaran narkoba di Perdagangan, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun.
Seorang pengedar sabu bernama Supriadi alias Piang diringkus dari sekitar kediamannya di Jalan Purba, Kelurahan Perdagangan I, Selasa (25/8/2020), siang sekira pukul 13.00 WIB.
Menurut informasi diperoleh BENTENG SIANTAR, pria berusia 40 tahun tersebut dikenal sangat licin. Bahkan saat polisi menggeledah tubuhnya sama sekali tidak ditemukan barang bukti narkoba.
Namun, polisi tidak begitu saja langsung berserah. Pria berkumis tebal ini kemudian diinterogasi agar menunjukkan tempat penyimpanan narkoba miliknya. Tapi, Supriadi alias Piang tetap saja bungkam.
Sampai akhirnya, polisi membawa Supriadi alias Piang ke rumahnya dan dilakukan penggeledahan.
Upaya tersebut pun membuahkan hasil. Dari rumah Supriadi, polisi menemukan barang bukti 10 plastik klip transparan berisi sabu, dengan total berat 33,46 gram dan 1 plastik kosong.
Baca: Wanita Cantik Asal Limapuluh Pesta Sabu Bersama Pacar dan Teman di Perdagangan
Kali ini, Supriadi alias Piang tidak bisa lagi berkelit. Dia mengakui jika seluruh barang bukti narkoba itu benar miliknya dan rencananya akan diedar.
“Tersangka Supriadi mengaku jika narkoba itu miliknya. Rencana dia, itu narkoba akan diedarkan kembali,” kata AKP Adi Hariono, Kasat Resnarkoba Polres Simalungun, Rabu (26/8/2020).
Atas kepemilikan barang bukti narkoba itu, Supriadi alias Piang telah ditetapkan sebagai tersangka. Untuk penyelidikan lebih lanjut, Supriadi alias Piang telah dijebloskan ke penjara.
Baca: Diciduk dari Bengkel Jalan Besar Perdagangan-Limapuluh, Sabu 9,20 Gram Disita
Pada kesempatan itu, Adi Hariono menegaskan masih akan melakukan pengembangan mengungkap jaringan pengedar narkoba lainnya di Simalungun, terutama di kecamatan paling Timur Kabupaten Simalungun tersebut.