Badan Kehormatan DPRD Simalungun: Jika Terbukti, Kita Minta Benfri Sinaga Di-PAW
- Selasa, 22 Sep 2020 - 23:37 WIB
- dibaca 334 kali
SIMALUNGUN, BENTENGSIANTAR.com– Badan Kehormatan DPRD (BKD) Simalungun akan menggelar rapat internal membahas persoalan yang menjerat salah satu anggotanya Benfri Sinaga.
Persoalan dimaksud adalah dugaan penganiayaan yang dilakukan Benfri Sinaga terhadap Koster Aprison Hutajulu, Ketua Ranting Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Kelurahan Hutabayu. Dugaan tindak pidana itu pun sudah dilaporkan Koster ke Polres Simalungun.
“Besok, kita rapat internal BKD dulu. Kita membicarakan persoalan Benfri. Kita mau menyamakan persepsi kawan-kawan BKD dulu,” kata Ketua BKD Simalungun Mariono, saat dihubungi BENTENG SIANTAR via telepon seluler, Selasa (22/9/2020) sore.
Setelah rapat internal, sambung Mariono, pihaknya akan memanggil Benfri Sinaga untuk meminta penjelasan atau klarifikasi atas pengaduan Koster tersebut.
“Hasil rapat nanti muaranya adalah pemanggilan beliau (Benfri). Kita mau mengklarifikasi apa yang dilakukan beliau,” jelas Mariono.
Politisi PDIP ini menuturkan, selain itu, pihaknya juga akan mendatangi Kapolres Simalungun AKBP Agus Waluyo untuk mempertanyakan perkembangan kasus tersebut.
Baca: Bentrok Dua Kubu Balon Bupati di Hutabayu, Kader PDIP Masuk Rumah Sakit
Soal sanksi terburuk yang akan diterima Benfri, Mariono mengatakan, ketika hasil dari aparat penegak hukum menyatakan Benfri Sinaga terbukti bersalah, maka pihaknya akan memohon kepada Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Edy Rahmayadi untuk memberhentikan Benfri sebagai DPRD.
“Kalau terbukti bersalah, itu kan sudah melanggar kode etik (DPRD). Melalui Pimpinan Dewan, kita akan surati gubernur untuk memohon pemberhentian Benfri Sinaga,” pungkas Mariono.