SIMALUNGUN, BENTENGSIANTAR.com– Badan Kehormatan DPRD (BKD) Simalungun akan menggelar rapat internal membahas persoalan yang menjerat salah satu anggotanya Benfri Sinaga.
Persoalan dimaksud adalah dugaan penganiayaan yang dilakukan Benfri Sinaga terhadap Koster Aprison Hutajulu, Ketua Ranting Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Kelurahan Hutabayu. Dugaan tindak pidana itu pun sudah dilaporkan Koster ke Polres Simalungun.
“Besok, kita rapat internal BKD dulu. Kita membicarakan persoalan Benfri. Kita mau menyamakan persepsi kawan-kawan BKD dulu,” kata Ketua BKD Simalungun Mariono, saat dihubungi BENTENG SIANTAR via telepon seluler, Selasa (22/9/2020) sore.
Setelah rapat internal, sambung Mariono, pihaknya akan memanggil Benfri Sinaga untuk meminta penjelasan atau klarifikasi atas pengaduan Koster tersebut.
“Hasil rapat nanti muaranya adalah pemanggilan beliau (Benfri). Kita mau mengklarifikasi apa yang dilakukan beliau,” jelas Mariono.
Politisi PDIP ini menuturkan, selain itu, pihaknya juga akan mendatangi Kapolres Simalungun AKBP Agus Waluyo untuk mempertanyakan perkembangan kasus tersebut.
Baca: Bentrok Dua Kubu Balon Bupati di Hutabayu, Kader PDIP Masuk Rumah Sakit
Soal sanksi terburuk yang akan diterima Benfri, Mariono mengatakan, ketika hasil dari aparat penegak hukum menyatakan Benfri Sinaga terbukti bersalah, maka pihaknya akan memohon kepada Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Edy Rahmayadi untuk memberhentikan Benfri sebagai DPRD.
“Kalau terbukti bersalah, itu kan sudah melanggar kode etik (DPRD). Melalui Pimpinan Dewan, kita akan surati gubernur untuk memohon pemberhentian Benfri Sinaga,” pungkas Mariono.
Seperti diketahui, bentrok antara Benfri dan Koster terjadi di salah satu warung kopi (warkop) di Kelurahan Hutabayu, Kecamatan Hutabayu, Kabupaten Simalungun, Minggu (20/9/2020) siang.
Kejadian itu dipicu selisih paham tentang dua Bakal Calon Bupati Simalungun, yakni Radiapoh Hasiholan Sinaga (RHS) dan H Anton Achmad Saragih.
Kepada BENTENG SIANTAR, Koster mengaku bahwa Benfri Sinaga telah memfitnah jagoannya Anton Saragih. Kata Koster, Benfri menyebut Bupati Simalungun JR Saragih menggunakan dana penanganan covid-19 sebesar Rp150 miliar digunakan untuk pemenangan Anton.
Sedangkan, menurut Benfri, justru Koster lah yang telah menghina RHS. Kata Benfri, Koster menyebut RHS itu rentenir.
Baca: Bentrok Dua Kubu Balon Bupati di Hutabayu, Benfri Sinaga: Dia Bilang RHS Itu Rentenir
Koster juga mengaku, dirinya dikeroyok Benfri dan dua anggotanya Ruben Silaen dan Andi Sinaga hingga mengalami lebam pada mata dan tangan koyak 7 jahitan.
Akibat penganiayaan itu, Koster harus menjalani perawatan medis di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tuan Rondahaim, Pamatang Raya.
Sementara itu, Benfri menyangkal apa yang dikatakan Koster. Menurut Benfri, dia tidak ada memfitnah Anton seperti tuduhan Koster. Selain itu, Benfri juga membantah bahwa dirinya menganiaya Koster.
Bahkan, kata Benfri, justru dialah yang menjadi korban. Koster memukulnya di bagian pipi dan pundak.
Setelah bentrokan itu, tak hanya Koster yang membawa kasus ini ke ranah hukum, Benfri juga melaporkan Koster ke Polsekta Tanah Jawa.