RAYA, BENTENGSIANTAR.com– Bentrokan dua kubu pendukung calon Bupati Simalungun di Hutabayu Raja memasuki babak baru. Anggota Dewan Benfri Sinaga yang dilaporkan telah melakukan penganiayaan terhadap Koster Hutajulu hadir memenuhi panggilan Badan Kehormatan DPRD Simalungun, Senin (28/9/2020).
Benfri Sinaga sendiri hadir di Ruang Rapat BKD (Badan Kehormatan Dewan) Simalungun, sekira pukul 13.00 WIB. Pemeriksaan berakhir sekira pukul 14.30 WIB, atau kurang lebih 90 menit.
Dalam pemanggilan itu, hadir pula Ketua Badan Kehormatan Dewan Mariono, Wakil Ketua Bona Uli Rajagukguk, serta tiga Anggota, masing-masing Marandus Tindaon, Erna Sari Purba, dan Jamerson Saragih.
Pemanggilan terhadap Benfri Sinaga untuk dimintai klarifikasi atas kejadian dugaan penganiayaan yang diduga dia lakukan terhadap kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Koster Aprison Hutajulu, di salah satu warung kopi Kelurahan Hutabayu, Kecamatan Hutabayu Raja, Minggu (20/9/2020) lalu.
“Sudah dimintai klarifikasinya (dari Benfri Sinaga). Dari jam 13.00 WIB sampai 14.30 WIB,” kata Mariono, saat dihubungi BENTENG SIANTAR via WhatsApp, Senin siang.
Baca: Bentrok Dua Kubu Balon Bupati di Hutabayu, Kader PDIP Masuk Rumah Sakit
Namun, Mariono masih belum bersedia menyampaikan hasil pemeriksaan, dengan alasan mereka belum merangkumnya.
Mariono menambahkan, setelah pemeriksaan, Badan Kehormatan Dewan akan konsultasi ke Polres Simalungun dan menanyakan sejauh mana penanganan hukum atas dugaan tindak pidana yang dilakukan Benfri Sinaga.
Sementara itu, Benfri Sinaga menanggapi positif pemeriksaan yang dilakukan Badan Kehormatan Dewan. Menurutnya, dalam pemanggilan itu dia dimintai klarifikasi kejadian dan sama sekali tidak ada menyudutkannya.
“Mereka hanya butuh klarifikasi. Artinya, mengetahui kronologis kejadian. Hanya meminta itu saja,” kata Benfri Sinaga, yang saat ini menjabat sebagai Ketua Partai Berkarya Simalungun.
Pada kesempatan itu, Benfri ingin mengklarifikasi bahwa bentrokan dua kubu di Hutabayu sama sekali tidak berkaitan dengan partai maupun pilkada Simalungun 2020.
Dia juga sudah meminta kepada Badan Kehormatan Dewan agar memberikan laporan pengaduan Koster Hutajulu yang menuduhnya telah melakukan penganiayaan.
“Sesuai tata tertib Dewan, saya harus memintanya (surat pengaduan Koster, red). Tetapi, belum diberikan,” kata Benfri.
Dia berpesan kepada Badan Kehormatan Dewan agar bersikap jujur melihat kasus yang menimpanya.
“Bersikap jujur saja sudah cukup membantu,” ujarnya singkat.
Baca: Bentrok Dua Kubu Balon Bupati di Hutabayu, Benfri Sinaga: Dia Bilang RHS Itu Rentenir
Diberitakan sebelumnya, bentrokan antara kubu Benfri Sinaga dengan Koster Hutajulu dipicu selisih paham tentang dua Calon Bupati Simalungun yang bakal bertarung pada 9 Desember 2020 mendatang, yakni Radiapoh Hasiholan Sinaga (RHS) dan H Anton Achmad Saragih.
Koster mengatakan bahwa Benfri Sinaga telah memfitnah jagoannya dengan menyebutkan bahwa Bupati Simalungun JR Saragih telah menggunakan dana penanganan covid-19 sebesar Rp150 miliar untuk pemenangan H Anton Achmad Saragih.
Merasa jagoannya telah difitnah, Koster menyerang balik jagoan Benfri Sinaga dengan menyebut bahwa Radiapoh Hasiholan Sinaga itu adalah seorang rentenir.
Setelah tuding menudingAtas , antara Koster Hutajulu dan Benfri Sinaga pun terlibat cekcok mulut hingga berujung bentrokan fisik.
Akibat bentrokan itu, Koster mengalami mengalami lebam pada mata dan tangan koyak 7 jahitan hingga harus menjalani perawatan medis di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) T Rondahaim Saragih Pamatang Raya.
Sementara, Benfri membantah tuduhan Koster yang menyebut dirinya telah melakukan penganiayaan. Sebaliknya, Benfri Sinaga justru mengaku telah menjadi korban penganiayaan yang dilakukan oleh Koster Hutajulu.
Baca: Kader Dianiaya, PDIP Ultimatum Polres Simalungun Usut Tuntas Pelaku
Atas kasus itu, masing-masing kubu telah membuat laporan pengaduan. Koster sendiri langsung membuat laporan pengaduan ke Polres Simalungun. Sementara, Benfri Sinaga melaporkannya ke Polsek Tanah Jawa.
Saat ini, penegak hukum tengah melakukan penyelidikan terhadap kasus bentrokan dua kubu pendukung calon Bupati Simalungun di Hutabayu Raja tersebut.