Benteng Siantar

Bentrok Antar Kubu Pendukung Calon Bupati di Hutabayu, Polisi Tetapkan Dua Tersangka

Koster Hutajulu, saat dijenguk rekan-rekannya dari Hutabayu, belum lama ini.

SIMALUNGUN, BENTENGSIANTAR.com– Penyelidikan polisi terhadap kasus bentrokan dua kubu pendukung calon Bupati Simalungun di Hutabayuraja telah naik ke tahap penyidikan. Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan dua orang tersangka.

Informasi diperoleh BENTENG SIANTAR, kedua orang tersangka itu berasal dari dua kubu pendukung calon Bupati Simalungun yang terlibat bentrokan. Pertama berinisial AS, yang merupakan rekan dari Anggota DPRD Simalungun Benfri Sinaga. Kedua, berinisial KH.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, AS kini telah ditahan di Mapolres Simalungun.

Kasat Reskrim Polres Simalungun AKP Jerico Lavian Chandra membenarkan penetapan tersangka dalam kasus bentrokan dua kubu pendukung Calon Bupati Simalungun di Hutabayu Raja tersebut.

“Sudah (ditetapkan tersangka),” kata Jerico singkat, saat ditanya terkait kebenaran penetapan tersangka itu, Senin (28/9/2020).

Namun, Jerico belum bersedia mengungkapkan siapa saja orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Jerico juga belum memberikan jawaban pasti saat ditanya apakah berinisial AS itu ditujukan pada Andi Sinaga dan inisial KH tertuju pada Koster Hutajulu.

BacaBentrok Dua Kubu Pendukung Calon Bupati di Hutabayu: Benfri Sinaga Diperiksa

Sama halnya dengan Jerico, Kapolres Simalungun AKBP Agus Waluyo juga belum memberikan penjelasan atas penetapan tersangka tersebut.

“Bentar, kami cek,” kata Agus singkat, saat dihubungi via WhatsApp.

Terpisah, Anggota DPRD Simalungun Benfri Sinaga berpendapat, penetapan dua orang tersangka dalam kasus tersebut tak lain merupakan satu bentuk profesionalnya polisi.

“Kita bilang sama polisi, saya minta netral saja sesuai dengan kronologis kejadian,” ucapnya.

Begitu pula dengan penetapan tersangka terhadap AS, Benfri sama sekali tidak mempermasalahkannya. Benfri sendiri sudah menjenguk AS di Mapolres Simalungun dan kondisinya dalam keadaan baik-baik saja.

“Sepanjang itu benar-benar kita anggap menjadi pantas di mata hukum, kami siap. Saya siap sampai kapan hukuman ini kepada dia, saya terima,” tegas Ketua Partai Berkarya Simalungun itu.

Benfri sendiri mengaku sudah dua kali memenuhi panggilan polisi.

“Pertama sebagai pelapor, kedua sebagai saksi,” ujarnya.

BacaBentrok Dua Kubu Balon Bupati di Hutabayu, Benfri Sinaga: Dia Bilang RHS Itu Rentenir

Ditanya apakah sudah ada pemanggilan ketiga, Benfri mengatakan belum menerimanya.

“Belum ada. Saya yakin nggak ada lagi itu. Mungkin nanti di pengadilan lah saya sebagai saksi,” pungkasnya.

Dalam berita sebelumnya, bentrokan dua kubu pendukung calon Bupati Simalungun di Hutabayu Raja itu dipicu selisih paham tentang Calon Bupati Radiapoh Hasiholan Sinaga (RHS) dan H Anton Achmad Saragih.

Koster Hutajulu mengaku jika Benfri Sinaga telah memfitnah jagoannya Anton Saragih. Kata Koster, Benfri menyebut Bupati Simalungun JR Saragih menggunakan dana penanganan covid-19 sebesar Rp150 miliar untuk pemenangan Anton Saragih.

Tak terima, Koster balik mencibir jagoan Benfri Sinaga dengan menyebut bahwa Radiapoh Hasiholan Sinaga itu sebagai rentenir. Setelah saling mencibur, antara keduanya pun terlibat cekcok hingga berujung bentrokan dua kubu pendukung calon bupati.

Atas kasus itu, Koster Hutajulu harus menjalani perawatan medis akibat luka lebam di bagian wajah dan luka tujuh jahitan di bagian tangannya. Belakangan diketahui, Koster Hutajulu dirawat di Rumah Sakit (RS) Efarina Etaham Berastagi, Kabupaten Tanah Karo.

BacaBentrok Dua Kubu Balon Bupati di Hutabayu, Kader PDIP Masuk Rumah Sakit

Selain itu, Koster juga telah melaporkan Benfri Sinaga atas kasus penganiayaan terhadap dirinya ke Polres Simalungun.

Demikian, Benfri Sinaga juga mengadukan balik Koster Hutajulu ke Polsek Tanah Jawa. Menurut Benfri Sinaga, justru dia lah yang menjadi korban penganiayaan yang dilakukan oleh Koster Hutajulu.