Jaringan Pengedar Sabu di Perdagangan Diungkap, Tiga Orang Ditangkap

Share this:
BMG-FERRY SIHOMBING
Junaidi alias Jun Datok, Sahrial dan Suparno, jaringan pengedar narkoba di Kelurahan Perdagangan, Kecamatan Bandar, Simalungun.

SIMALUNGUN, BENTENGSIANTAR.com – Personel Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Simalungun mengungkap jaringan pengedar sabu di Kelurahan Perdagangan, Kecamatan Bandar, Simalungun, Kamis (24/9/2020).

Hasilnya, tiga orang ditangkap. Ketiganya adalah Junaidi alias Jun Datok, warga Jalan Sentosa Pasar I-A, Kelurahan Perdagangan III, Kecamatan Bandar, Simalungun, Sahrial, warga Jalan Suryadi, Kelurahan Perdagangan dan Suparno, warga Jalan Bagariang, Kelurahan Perdagangan.

BACA: Oh.. Ternyata si Ali yang Edar Sabu di Bandar Huluan

Informasi diperoleh BENTENG SIANTAR, pengungkapan itu berawal dari penangkapan Junaidi di rumahnya, Kamis sekira pukul 03.00 WIB. Polisi menangkap pria 49 tahun itu dari kamar rumahnya.

Setelah mengamankan Junaidi, polisi kemudian menggeledah rumahnya. Polisi pun menemukan barang bukti berupa 1 set bong atau alat hisap sabu, 2 kaca pirex berisi sisa bakaran sabu seberat 3 gram dan 1 unit handphone merk Samsung.

Selanjutnya, polisi menginterogasi Junaidi tentang asal sabu itu. Dia pun mengaku mendapatkannya dari Suparno. Atas pengakuan tersebut, polisi langsung melakukan pengembangan.

Lewat telepon seluler Junaidi, polisi menghubungi Suparno dan berpura-pura memesan sabu. Hingga akhirnya, Suparno menyuruh Sahrial untuk mengantar pesanan sabu itu.

Polisi kemudian menangkap Sahrial di Jalan Bagariang, Kelurahan Perdagangan, Kamis sekira pukul 08.30 WIB. Dari tangan pria 32 tahun itu, polisi menyita barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip transparan berisi sabu seberat 0,14 gram dan 1 unit handphone merk Samsung.

Tak sampai di situ, polisi selanjutnya mencari Suparno. Hingga akhirnya, Suparno diringkus dari kediamannya, Kamis sekira pukul 09.00 WIB. Dari pria 32 tahun itu, polisi menyita barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip transparan berisi sabu seberat 0,19 gram, 1 pipet plastik dan 1 unit handphone merk Nokia.

Polisi juga masih menanyai Suparno tentang asal sabu tersebut. Dia pun mengaku mendapatkannya dari seorang pria di Nagori Parlanaan, Kecamatan Bandar, Simalungun.

BACA: Pengedar Sabu dan Anak Buahnya Ditangkap di Perdagangan

Kasat Resnarkoba Polres Simalungun AKP Adi Hariono membenarkan penangkapan itu. Kata dia, ketiganya sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

“Pengembangan masih terus kita lakukan untuk mengungkap jaringan pengedar narkoba lainnya,” tegas Adi.

Share this: