SIMALUNGUN, BENTENGSIANTAR.com– Memiliki pekerjaan sebagai satpam Perkebunan Kepala Sawit Sei Mangkei, tidak serta merta membuat Niko Simanjuntak lekas berpuas diri. Untuk menambah penghasilan, pemuda berusia 26 tahun ini menggeluti job lain. Tapi sayang, bisnis sampingannya melanggar hukum.
Atas perbuatannya, pria yang menetap di Huta I, Kecamatan Bosar Maligas, ini ditangkap polisi, Selasa (29/9/2020), malam sekira pukul 20.00 WIB. Dia ditangkap dari Simpang Pondok Tiga, Perkebunan Kelapa Sawit Sei Mangkei, Kecamatan Bosar Maligas, tempatnya biasa melakukan transaksi narkoba.
“Penangkapan kita lakukan setelah mendapat informasi bahwa tersangka Niko Simanjuntak sering transaksi dan mengonsumsi narkoba di sana,” kata AKP Adi Hariono, Kasat Resnarkoba Polres Simalungun, Kamis (1/10/2020).
Dari tangan Niko, polisi menyita barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip transparan berisi sabu seberat 0,20 gram dan 1 unit handphone merk Vivo.
Baca: Pria Sei Mangkei yang Tanam Ganja di Rumah Buka Mulut, Dua Pengedar Ditangkap
Baca: Tanam Ganja di Pekarangan Rumah, Ya Ketahuanlah
Kepada polisi, Niko mengaku mendapatkan barang haram itu dari seorang laki-laki di Boluk, Kecamatan Bosar Maligas.
“Pengembangan masih kita lakukan untuk mengungkap jaringannya (Niko),” kata Adi, seraya menambahkan, jika Niko sudah ditahan untuk proses hukum lebih lanjut.