SIMALUNGUN, BENTENGSIANTAR.com– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dimintai segera menyelesaikan kasus dugaan suap dan gratifikasi Anggota Komisi VI DPR RI Bowo Sidik Pangarso yang diduga melibatkan Calon Bupati Simalungun Muhajidin Nur Hasim.
Permintaan yang disampaikan Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Siantar-Simalungun itu bukan tak beralasan. Sebab, Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) sudah semakin dekat.
“Jangan nanti ada masalah di kemudian hari. Pilkada ini kan untuk kepentingan masyarakat. Jadi, masyarakat juga harus tahu bagaimana sosok pemimpin yang akan dipilihnya, apakah tersangkut masalah hukum atau tidak,” kata Khotibul Umam Sirait, Ketua PMII Siantar-Simalungun, Kamis (1/10/2020).
Khotibul mengatakan, dirinya menghormati keputusan Hasim untuk maju menjadi Calon Bupati Simalungun. Sebab, hal itu merupakan hak setiap warga negara.
Baca: Nazaruddin akan Berikan Bukti Korupsi Fahri Hamzah ke KPK
Baca: KPK Tahan Rooslynda Marpaung, Rinawati Sianturi dan Rijal Sirait
Namun, Khotibul berharap, KPK bisa mengungkapkan dan menjelaskan status hukum calon nomor urut dua tersebut. Karena, sambung Khotibul, Hasim sudah pernah diperiksa sebagai saksi dalam dugaan tindak pidana itu.
“Perkembangan kasus ini sangat penting diketahui masyarakat, khususnya masyarakat Simalungun,” pungkas Khotibul.