SIMALUNGUN, BENTENGSIANTAR.com– Empat pegawai yang bertugas di lingkungan Pengadilan Negeri (PN) Simalungun terkonfirmasi positif coronavirus disease atau covid-19. Keempatnya terdeteksi usai menjalani tes swab massal.
Hal itu dibenarkan Juru Bicara (Jubir) Satgas Covid-19 Simalungun Akmal Siregar. Akmal mengatakan, keempat pegawai yang positif itu merupakan wanita.
“Datanya tidak bisa kami sampaikan secara detail,” kata Akmal, Senin (5/10/2020).
Tes swab massal, lanjut Akmal, digelar selama tiga hari di PN Simalungun, yakni 13 September hingga 15 September 2020 lalu.
Akmal menuturkan, setelah dinyatakan positif covid-19, keempat pegawai itu sudah melakukan isolasi mandiri.
“Keempatnya berstatus orang tanpa gejala (OTG),” jelasnya.
Akmal menambahkan, keempat wanita itu dalam keadaan sehat.
“Kami (satgas) tentunya tetap memantau sampai hari berakhirnya isolasi mereka. Tracing sudah kita lakukan,” pungkasnya.
Baca: Hakim Rahmad Positif Covid-19, Agenda Sidang di PN Siantar ‘Libur’ Seminggu
Sementara itu, pihak PN Simalungun belum memberikan keterangan resmi atas adanya informasi tersebut. Namun, pihak PN Simalungun sudah menempelkan pengumuman di pintu masuk utama.
Dalam pengumuman yang ditandatangani Ketua PN Simalungun Abdul Hadi Nasution itu tercatat bahwa untuk sementara waktu, PN Simalungun melakukan penghentian seluruh kegiatan pelayanan selama 14 hari, yakni sejak 5 Oktober hingga 18 Oktober 2020 mendatang.
Baca: Tangis Tak Laku, Pemain Narkotika Ini Tetap Divonis 5 Tahun Bui di PN Siantar
Kegiatan yang bisa dilakukan di kawasan PN Simalungun adalah upaya hukum, perpanjangan penahanan yang mendesak, pelimpahan perkara pidana yang sisa masa penahanannya kurang dari 3 hari dan pelaksanaan persidangan secara elektronik.