Kapolres Simalungun Ungkap Alasan AKP Jerico Ditarik ke Polda Sumut
- Jumat, 9 Okt 2020 - 17:25 WIB
- dibaca 679 kali
SIMALUNGUN, BENTENGSIANTAR.com– Kapolres Simalungun AKBP Agus Waluyo akhirnya angkat bicara alasan yang melatarbelakangi mutasi terhadap AKP Jerico Lavian Chandra. Kini, AKP Jerico tak lagi menjabat Kasat Reskrim Polres Simalungun.
Posisinya digantikan AKP Rachmat Aribowo. Perwira dengan balok tiga emas di pundak ini sebelumnya menjabat Kanit Idik 5 Sat Reskrim Polrestabes Medan.
Sementara, AKP Jerico Lavian Chandra ditarik ke Polda Sumut sebagai Pama Yanma. AKP Jerico dimutasi dalam rangka pemeriksaan.
“Ya, benar diperiksa,” kata Agus, lewat rilis resmi yang diterima BENTENG SIANTAR, Kamis (8/10/2020).
Agus melanjutkan, pemeriksaan Jerico tersebut atas dugaan tidak profesional dalam penanganaan perkara yang dilaporkan masyarakat.
“Kita doakan saja semua berjalan lancar dan tunggu hasilnya, karena, ini masih dugaan,” kata Agus.
Sementara itu, saat menjabat Kasat Reskrim Simalungun, Jerico dinilai baik dan berhasil menangani sejumlah kasus tindak pidana. Termasuk menangkap sejumlah pelaku judi. Dimana, kasus judi merupakan salah satu prioritas yang diamanatkan Kapolda Sumut Irjen Pol Martuani Sornin.
Selama periode Januari hingga Agustus 2020, Polres Simalungun telah berhasil mengungkap perkara perjudian sebanyak 44 kasus.
Baca: Jerico Ditarik ke Polda, Kasat Reskrim Polres Simalungun Dijabat AKP Aribowo
Seluruh tersangka yang berhasil diamankan telah dikirim ke penjara dan menjalani masa hukuman masing-masing. Banyak pula diantara para pemain judi tersebut yang sudah selesai menjalani hukuman dan bebas.
Salah satu penghargaan yang didapat Jerico di kepemimpinannya adalah dedikasi dan kinerja dalam penanganan kasus perlindungan anak di wilayah hukum Polres Simalungun, yakni kasus yang menimpa salah seorang siswi kelas 4 Sekolah Dasar (SD) di daerah Kecamatan Gunung Maligas, Simalungun.
Kasus itu mereka tangani dengan baik dengan mengedepankan tindak lanjut terhadap kondisi dan masa depan anak yang menjadi korban. Tanpa mengurangi proses hukum terhadap pelaku sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku. Jerico juga sudah berhasil menyelesaikan 30 kasus KDRT.
Baca: Karir Kapolres Simalungun AKBP Agus: 8 Tahun di Bareskrim Polri, Tangani Perkara Gayus
Atas kinerjanya itu, Jerico pun mendapatkan penghargaan dari Komnas Perlindungan Anak dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).
Sekadar diketahui, mutasi jabatan atas nama AKP Jerico tertuang dalam Surat Telegram Kapolda Sumatera Utara, Nomor: ST/933/X/KEP./2020, tertanggal 6 Oktober 2020.