Dari Areal Kebun Bridgestone, Polisi Ungkap Jaringan Narkoba Tebing Tinggi
- Sabtu, 10 Okt 2020 - 17:14 WIB
- dibaca 310 kali
TAPIAN DOLOK, BENTENGSIANTAR.com– Personel Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Simalungun berhasil mengungkap jaringan narkoba Simalungun-Tebing Tinggi.
Pengungkapan ini berawal dari penangkapan Mino Suprianto (35) dari Latek N27 Perkebunan PT Bridgestone, Nagori Dolok Kahean, Kecamatan Tapian Dolok, Simalungun, Rabu (7/10/2020) sekira pukul 20.00 WIB.
Dari informasi diperoleh kepolisian, pria berusia 35 tahun asal Bah Damar, Dusun II, Kecamatan Dolok Merawan, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) itu sudah sering melakukan transaksi narkoba di lokasi areal perkebunan milik perusahaan asing tersebut.
Dari Mino, polisi mengamankan barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip transparan berisi sabu seberat 0,54 gram, 12 plastik klip kosong, 1 unit handphone Samsung warna hitam, dan 2 lembar sobekan plastik warna biru.
Setelah ditangkap, Mino kemudian diinterogasi terkait asal sabu itu. Kepada polisi, dia mengaku mendapatkannya dari Rahman Hutabarat alias Liwo (39).
Dari Mino diketahui jika Rahman sedang berada di Hotel Safari Kota Tebing Tinggi.
Atas pengakuan itu, polisi kemudian melakukan pengembangan. Dan akhirnya, polisi berhasil menangkap Rahman dari halaman hotel tersebut pada Rabu sekira pukul 23.00 WIB.
Baca: City Hotel Siantar Digerebek, Pesta Sabu Empat Sekawan Bubar
Dan dari tangan warga Desa Naga Kesiangan, Kecamatan Tebing Tinggi, Kota Tebing Tinggi, itu polisi menemukan barang bukti berupa 2 bungkus plastik klip transparan berisi sabu seberat 1,21 gram, 1 unit handphone merk Samsung, dan 2 lembar sobekan plastik warna hitam.
Tak sampai di situ, polisi juga menanyai Rahman soal asal sabu tersebut. Dia pun mengaku memperolehnya dari seorang perempuan di daerah Bagelen, Kecamatan Padang Hilir, Tebing Tinggi. Namun sayang, polisi belum berhasil menangkap perempuan tersebut.
Baca: Sindikat Narkoba di Siantar Ditangkap, Barang Bukti Inex dan 0,5 Kilogram Sabu
Kasat Resnarkoba Polres Simalungun AKP Adi Hariono mengatakan, keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan.
“Kita masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan para pelaku lain,” pungkas Adi.