BANDAR, BENTENGSIANTAR.com– Personel Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Simalungun kembali meringkus pengedar sabu dari Kelurahan Perdagangan.
Kali ini, tersangkanya adalah Maulana Dewanda alias Wanda, warga Simpang Mayang, Kelurahan Perdagangan I, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun.
Polisi menangkap pemuda 22 tahun tersebut dari Gang Rahayu, Kelurahan Perdagangan I, pada Jumat (9/10/2020), sore sekira pukul 17.00 WIB. Penangkapan itu menyusul informasi yang didapat polisi tentang bisnis narkoba Wanda di gang tersebut.
Tak ada perlawanan saat polisi meringkus Wanda. Dalam penangkapan itu, polisi mengamankan barang bukti berupa 6 bungkus plastik klip tansparan berisi sabu seberat 1,32 gram, 1 plastik klip kosong, dan 1 unit handphone merk Bellphone warna hitam.
Baca: Kesempatan Kabur Saat Pengembangan, Polisi Dipukul, Pengedar Sabu Ini Didor
Baca: Pengedar Sabu di Perdagangan Ditangkap, Bandarnya Melarikan Diri
Kasat Resnarkoba Polres Simalungun AKP Adi Hariono membenarkan penangkapan itu. Adi menuturkan, Wanda sudah ditahan di markas Sat Resnarkoba.
“Tersangka Wanda juga masih dimintai keterangan lebih lanjut oleh penyidik untuk mengungkap jaringannya,” kata Adi.