Dua Insan Lawan Jenis Digerebek dari Kos-kosan Jalan Parahot, Ada Narkoba

Share this:
BMG
Tiga tersangka penyalahguna narkoba Kiki Naipospos, Andi dan Irma, diamankan di Mapolres Siantar, Rabu (21/10/2020) dini hari lalu.

SIANTAR, BENTENGSIANTAR.com– Andi (25) dan Irma (33) digerebek dari kos-kosan Jalan Parahot, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun, Rabu (21/10/2020) dini hari. Dari kos-kosan dua insan lawan jenis ini, polisi menemukan narkotika jenis sabu.

Informasi diperoleh BENTENG SIANTAR, penangkapan terhadap Andi dan Irma merupakan pengembangan atas tertangkapnya Kiki Naipospos, warga Jalan H Adam Malik, Kelurahan Timbang Galung, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematang Siantar. Pria berusia 34 tahun itu diciduk polisi dari tepi Jalan H Adam Malik.

Sebelum ditangkap, Kiki sedang berdiri di pinggir Jalan H Adam Malik. Namun saat melihat kedatangan polisi, Kiki sempat berusaha menghilangkan barang bukti dengan membuangnya.

Namun, upayanya dipergoki polisi. Kiki kemudian disuruh mengambil kembali barang yang dibuangnya. Begitu dicek, benda yang dibuang Kiki ternyata 1 lembar kertas timah berisi 1 paket sabu dengan berat 0,87 gram.

Setelah itu, polisi menyita satu unit handphone yang dipegang Kiki dan menginterogasinya.

Kepada polisi, dia mengaku mendapatkan sabu itu dari salah satu kos-kosan di Jalan Parahot, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun. Atas pengakuan itu, polisi kemudian bergerak ke kos-kosan tersebut dan mengamankan Andi dan Irma.

Dari kos-kosan Andi dan Irma, polisi menemukan sejumlah barang bukti, seperti 4 unit handphone, 1 plastik warna hijau berisi 2 mancis, 1 jarum sumbu, 1 bong terbuat dari botol plastik, 1 pipa kaca bekas bakar berisi sabu, 1 plastik klip berisi sabu, 1 kotak rokok Sampoerna berisi 1 sendok terbuat dari pipet, 2 kompeng karet, 1 tutup botol yang sudah dilubangi, 1 plastik klip kosong.

BacaBerantas Narkoba Siantar, Enam Pengedar Ditangkap, Satu Perempuan

Kemudian 1 tas warna coklat berisi 1 buku tabungan bank BCA yang di lipatannya ada 1 plastik klip berisi serbuk ekstasi seberat 0,30 gram.

Kasubbag Humas Polres Siantar Iptu Rusdi Ahya membenarkan penangkapan itu. Rusdi mengatakan, ketiga tersangka sudah ditahan di Mapolres Siantar.

“Ketiga tersangka masih dimintai keterangan untuk diproses hukum lebih lanjut,” kata Rusdi.

BacaNarkoba Masih Beredar di Kampung Banjar Siantar, Ada Dua ‘Pemain Baru’

Sekadar diketahui, tersangka Andi merupakan warga Setia Negara, Kecamatan Siantar Sitalasari. Sementara, Irma, warga Sumber Jaya, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematang Siantar.

Share this: