Positif Narkoba, Briptu AS Resmi Ditahan
- Sabtu, 24 Okt 2020 - 20:21 WIB
- dibaca 754 kali
Dikatakan, Briptu AS positif mengkonsumsi narkoba dan dinyatakan melanggar Pasal 14 ayat 1 Huruf b PP Nomor 1 Tahun 2003 junto Pasal 7 ayat 1 Huruf B Perkap Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri.
”Saat ini, penyidik masih mengembangkan kasusnya,” kata Alwan.
Soal sanksi hukuman berat, seperti hukuman pidana, Alwan mengatakan, pihaknya belum bisa memutuskannya. Sebab, dalam penangkapan itu, tidak ditemukan barang bukti sabu atau narkoba jenis lainnya.
“Barang buktinya alat-alat menggunakan narkotika saja, seperti alat hisap sabu, tas kecil, bola lampu dan jarum speed,” pungkas Alwan.
Diberitakan sebelumnya, dugaan penyalahgunaan narkotika oleh Briptu AS terungkapa berkat keberanian warga melakukan penggerebekan di Nagori Amborokan Paneraya, Kecamatan Raya Kahean, Kabupaten Simalungun, Kamis (22/10/2020) lalu. Penggerebekan itu menyusul kecurigaan warga terhadap aktivitas di salah satu gubuk dekat permukiman masyarakat Ambarokan Paneraya.
Masyarakat kemudian beramai-ramai mendatangi gubuk tersebut dan mendapati Briptu AS sedang mengonsumsi narkoba bersama beberapa orang temannya.
Melihat ramainya warga yang datang, AS dan teman-temannya sempat melarikan diri. Aksi kejar-kejaran pun terjadi. Hingga akhirnya, AS berhasil diamankan warga. Namun, teman-temannya berhasil lolos.
Baca: Oknum Polisi dan 3 Rekannya Ditangkap, Barang Bukti 27 Gram Sabu, 25 Butir Inex
Selain AS, masyarakat juga mengamankan satu unit sepeda motor Honda CB bernomor polisi BK 4171 RAR, timbangan digital dan alat hisap sabu. Setelah itu, masyarakat menyerahkan AS dan barang bukti ke Mapolsek Raya Kahean.