Benteng Siantar

Positif Narkoba, Briptu AS Resmi Ditahan

Briptu AS saat menjalani pemeriksaan di hadapan Kasi Propam Polres Simalungun Iptu Alwan. 

RAYA, BENTENGSIANTAR.com– Untuk beberapa lama kedepan, warga Nagori Amborokan Paneraya, Kecamatan Raya Kahean, Kabupaten Simalungun, bisa lega. Briptu AS, oknum personel Polres Simalungun yang selama ini membuat resah warga kampung, resmi ditahan.

Dari hasil pemeriksaan, Briptu AS diketahui positif mengonsumsi narkoba. Kini, Briptu AS harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Kapolres Simalungun AKBP Agus Waluyo menegaskan, tidak akan melindungi anggotanya yang terlibat dalam penyalahgunaan narkoba.

“Siapa pun yang terlibat, termasuk anggota (polisi) kita tindak tegas,” kata Agus, dalam keterangan resmi diperoleh BENTENG SIANTAR, Jumat (23/10/2020) malam.

Agus melanjutkan, tindakan tegas sesuai dengan arahan Kapolda Sumut Irjen Pol Martuani Sormin. Ia mengatakan, tidak ada toleransi terhadap penyalahgunaan narkoba.

“Termasuk pada anggota yang terlibat,” ucap mantan Kapolres Tobasa ini.

BacaNasib Briptu AS di Ujung Tanduk, Bukan Mencegah, Malah Ikut Pesta Sabu

Kasi Propam Polres Simalungun Iptu Alwan menambahkan, atas kasus penyalahgunaan narkoba itu, Briptu AS sudah ditahan. Terhadap Briptu AS, akan dikenakan pelanggaran kode etik kepolisian.

Dikatakan, Briptu AS positif mengkonsumsi narkoba dan dinyatakan melanggar Pasal 14 ayat 1 Huruf b PP Nomor 1 Tahun 2003 junto Pasal 7 ayat 1 Huruf B Perkap Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri.

”Saat ini, penyidik masih mengembangkan kasusnya,” kata Alwan.

Soal sanksi hukuman berat, seperti hukuman pidana, Alwan mengatakan, pihaknya belum bisa memutuskannya. Sebab, dalam penangkapan itu, tidak ditemukan barang bukti sabu atau narkoba jenis lainnya.

“Barang buktinya alat-alat menggunakan narkotika saja, seperti alat hisap sabu, tas kecil, bola lampu dan jarum speed,” pungkas Alwan.

Briptu AS (kanan) saat menjalani pemeriksaan di Unit Propam Polres Simalungun.

Diberitakan sebelumnya, dugaan penyalahgunaan narkotika oleh Briptu AS terungkapa berkat keberanian warga melakukan penggerebekan di Nagori Amborokan Paneraya, Kecamatan Raya Kahean, Kabupaten Simalungun, Kamis (22/10/2020) lalu. Penggerebekan itu menyusul kecurigaan warga terhadap aktivitas di salah satu gubuk dekat permukiman masyarakat Ambarokan Paneraya.

Masyarakat kemudian beramai-ramai mendatangi gubuk tersebut dan mendapati Briptu AS sedang mengonsumsi narkoba bersama beberapa orang temannya.

Melihat ramainya warga yang datang, AS dan teman-temannya sempat melarikan diri. Aksi kejar-kejaran pun terjadi. Hingga akhirnya, AS berhasil diamankan warga. Namun, teman-temannya berhasil lolos.

BacaOknum Polisi dan 3 Rekannya Ditangkap, Barang Bukti 27 Gram Sabu, 25 Butir Inex

Selain AS, masyarakat juga mengamankan satu unit sepeda motor Honda CB bernomor polisi BK 4171 RAR, timbangan digital dan alat hisap sabu. Setelah itu, masyarakat menyerahkan AS dan barang bukti ke Mapolsek Raya Kahean.