KPU Simalungun Larang Wartawan Meliput Debat Calon Bupati
- Sabtu, 14 Nov 2020 - 21:15 WIB
- dibaca 297 kali
PARAPAT, BENTENGSIANTAR.com– Suasana di Ruang Ronauli Hotel Niagara, Kelurahan Parapat, Kecamatan Girsang Sipangan Bolon, Kabupaten Simalungun, Sabtu (14/11/2020), malam sekira pukul 20.00 WIB, nyaris ricuh.
Puluhan wartawan dilarang masuk oleh petugas Komisi Pemilihan Umum (KPU) Simalungun saat hendak meliput acara debat publik pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Simalungun.
Petugas KPU beralasan, larangan wartawan masuk diatur dalam Peraturan KPU (PKPU). Namun, petugas pria itu tidak bisa menjelaskan poin-poin pelarangan wartawan meliput dalam PKPU tersebut. Lalu, petugas KPU kembali mengatakan bahwa wartawan dilarang masuk atas perintah pimpinannya.
Namun, saat salah seorang wartawan membandingkan acara debat Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota Medan bisa dihadiri sejumlah jurnalis, petugas KPU tersebut tak bisa menjawab.
Kemudian, wartawan meminta petugas tersebut agar memanggil Ketua KPU Simalungun. Sayangnya, petugas tersebut tetap berdiri di depan pintu masuk ruang debat. Dia tidak mengindahkan permintaan wartawan tersebut.
“Atau keluarkan saja statement wartawan dilarang masuk,” kata salah seorang wartawan kepada petugas KPU itu.
Baca: Bawaslu Ingatkan KPU Simalungun: Debat Paslon Harus Bisa Diakses Masyarakat
Lalu, petugas KPU itu sempat mengaku bahwa tidak ada wartawan di dalam ruang debat. Nyatanya, beberapa wartawan televisi terpantau berada di ruang debat.
“Wartawan dilarang masuk, kecuali wartawan Efarina,” ucap wartawan lagi.