Benteng Siantar

Wartawan Dilarang Liput Debat Paslon Kada Simalungun, yang Melarang Tak Pakai Masker

Ketua KPU Simalungun Raja Ahab Damanik bersama Komisioner KPU lainnya foto bersama jajaran tanpa mengenakan masker, usai Acara Debat Publik Putaran Pertama Antar Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Simalungun, di Ruang Ronauli, Hotel Niagara Parapat, Kecamatan Girsang Sipangan Bolon, Simalungun, Sabtu (14/11/2020) malam.

PARAPAT, BENTENGSIANTAR.com– Kebijakan kontradiktif dipertontonkan KPU Simalungun saat Acara Debat Publik Putaran Pertama Antar Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Simalungun berlangsung pada Sabtu (14/11/2020) malam. Sejumlah wartawan yang sedari awal tiba di lokasi, dilarang masuk arena untuk melakukan peliputan debat yang digelar di Hotel Niagara Parapat.

Pihak KPU Simalungun selaku penyelenggara beralasan larangan terhadap wartawan masuk arena karena mempertimbangkan pembatasan jumlah peserta mengingat situasi masih dalam pandemi coronavirus disease 2019 (covid-19). Atas pertimbangan kesehatan, para jurnalis memilih mundur teratur.

Namun, sikap tegas penyelenggara malah mengendur di penghujung acara. Saat tiba sesi foto bersama, para Komisioner KPU Simalungun terpantau malah tidak mengenakan masker sebagai mana anjuran protokol kesehatan.

Ketua KPU Simalungun Raja Ahab Damanik, ketika ditemui usai acara debat, menyebutkan dua alasan melarang wartawan masuk ke ruang debat Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati untuk melakukan peliputan.

Pertama, ada pembatasan jumlah orang yang boleh masuk ke ruang debat. Kedua, karena pandemi coronavirus disease 2019 (covid-19) yang belum berakhir.

BacaKPU Simalungun Larang Wartawan Meliput Debat Calon Bupati

Dia menyampaikan, selaku penyelenggara hanya melaksanakan debat sesuai PKPU (Peraturan Komisi Pemilihan Umum). Dikatakan, ada ketentuan orang-orang yang dibenarkan masuk ke areal debat.

“Jurnalis (masuk ke ruang debat) tidak ada diatur di PKPU,” ucap Raja.

Bersambung ke halaman 2..

Saat disinggung berapa jumlah orang yang diperbolehkan masuk areal debat, Raja tidak mengetahuinya.

“Nggak mungkin juga saya hitung satu-satu (jumlah orang di ruang debat). Kan bisa dilihat di live Facebook KPU (siaran langsung debat calon),” tandas Raja, seraya menambahkan bahwa dia hanya menjalankan aturan.

Kemudian mengenai berapa jumlah dana yang dikeluarkan untuk acara debat calon tersebut, Raja menyarankan agar menanyakan hal itu langsung ke Sekretaris KPU Simalungun. Sebab, KPU Simalungun, menurut Raja, fokus di kebijakan dan teknis.

“Soal anggaran, bisa ditanya ke sekretariat. Yang bertanggungjawab pengelolaan anggaran, itu sekretaris,” ujarnya.

BacaBawaslu Ingatkan KPU Simalungun: Debat Paslon Harus Bisa Diakses Masyarakat

Nah, saat wartawan mempertanyakan mengapa dia dan komisioner KPU Simalungun lainnya tidak mengenakan masker saat sesi foto, Raja Ahab Damanik kelihatan gugup.

Bersambung ke halaman 3..

Dia malah meminta wartawan agar tidak memperpanjangnya.

“Ada yang pakai masker, ada yang tidak. Tidak perlulah itu kita apa,” pungkas Raja, sembari berlalu.

Untuk diketahui bahwa ketentuan yang mewajibkan mengenakan masker itu telah diatur dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2020. Salahsatu poin penting protokol kesehatan yang harus dilakukan jika berada di ruangan tertutup, adalah tetap menggunakan masker meskipun di dalam ruangan.

Ketentuan wajib mengenakan masker itu kemudian dipertegas lagi dalam Peraturan Bupati Simalungun Nomor 26 Tahun 2020 tentang Peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian corovavirus disease 2019 di Kabupaten Simalungun.

BacaRapat Pleno KPUD: Simalungun 4 Pasangan Calon, Siantar 1

Pada Bab III Pasal 4 poin 1a, disebutkan bahwa wajib bagi perorangan untuk mengenakan masker jika harus berinteraksi dengan orang lain yang tidak diketahui status kesehatananya. Kemudian dalam Bab V Pasal 10 poin (2) dan (3), setiap pelangggar protokol kesehatan dikenakan sanksi, berupa teguran lisan, teguran tertulis, kerja sosial, hingga denda administrasi sebesar Rp100 ribu. Bahkan, yang tidak mengindahkan protokol kesehatan dapat dipidana dengan ketentuan perundang-undangan.