Pendapat Pakar Hukum Soal Pro dan Kontra Kartu Si Kerja Milik RHS-ZW
- Minggu, 22 Nov 2020 - 22:30 WIB
- dibaca 120 kali
Andi berpandangan, dalam program yang berbentuk janji, belum pernah ada yang diproses secara hukum, semisal dianggap melanggar Pasal 187A Undang-Undang Pilkada terkait Aturan Politik Uang.
Andi yang pernah menjadi Tim Kuasa Hukum Jokowi-Ma’ruf menjelaskan, dalam proses penerapan unsur Pasal 187A, harus dibuktikan korelasi langsungnya antara pemberian uang atau janji dengan ajakan memilih yang memenuhi unsur kampanye.
Di sisi lain, Andi menyatakan, dalam penyusunan program, sulit untuk dikonkretkan dalam tawaran yang jelas, seperti penyebutan jumlah atau angka tertentu. Sementara, jika tawaran program yang dibuat bersifat abstrak, seperti tanpa nilai tertentu, justru berpotensi tak direspon pemilih.
“Yang jelas, tawaran program harus rasional, juga punya argumen dan tujuan yang jelas. Bukan hanya sekadar tawaran tanpa dasar,” tutur Andi.
Dalam Kartu Si Kerja, pasangan Radiapoh-Zonny telah memberikan penjabarannya secara detail, seperti bentuk bantuan hingga siapa saja yang berhak mendapatkan manfaatnya. Kendati demikian, Kartu Si Kerja tak berisikan uang layaknya ATM.
Baca: Punya Puluhan Perusahaan, Ribuan Karyawan, RHS Ungkap Rahasia Mereka Setia
Menurut Andi, gagasan dan ide yang ditawarkan Radiapoh-Zonny dalam bentuk Kartu Si Kerja seharusnya diapresiasi. Itu karena program tersebut seharusnya dimiliki kandidat lainnya. Ssbab, kontestasi pesta demokrasi haruslah diikuti kontestasi ide.
“Jika ingin pilkada lebih rasional, maka diskursus kampanye seharusnya diarahkan pada penilaian terhadap rasionalitas program, bukan sekadar suka atau tidaknya semata,” ucap Andi.
Baca: Enam Program Radiapoh-Zonny, Semua Diawali kata ‘Si’, Apa Saja Itu?
Andi menyarankan, Radiapoh-Zonny untuk menantang kandidat lain dalam menguji kelayakan program, dalam hal ini Kartu Si Kerja. Dengan demikian, para pendukung akan terajak untuk memasuki cara kampanye yang sama, bukan saling menjatuhkan tanpa didasari rasionalitas.