Ditangkap di Cakruk Simpang Teladan Timur, Tempat Biasa Transaksi Narkoba

Share this:
BMG
Kentung, tersangka pengedar sabu asal Lingkungan VI Cinta Jadi, Kelurahan Ujung Padang, Kabupaten Simalungun.

UJUNG PADANG, BENTENGSIANTAR.com– Personel Polsek Bosar Maligas menangkap Kentung, seorang pengedar narkoba jenis sabu, Kamis (17/12/2020), siang sekira pukul 14.30 WIB.

Penangkapan pemuda berusia 23 tahun itu merupakan buntut dari laporan masyarakat lewat aplikasi Horas Paten milik Polres Simalungun. Dalam laporan itu, warga mengungkapkan ihwal transaksi narkoba sering berlangsung di cakruk Simpang Teladan Timur, Kelurahan Ujung Padang, Kecamatan Ujung Padang, Kabupaten Simalungun.

Atas informasi warga, petugas melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap Kentung saat sedang duduk di cakruk tersebut.

BacaDilapor ke Horas Paten, Pemain Sabu di Ujung Padang Ditangkap

BacaSindikat Narkoba Limapuluh-Perdagangan Diringkus

Setelah mengamankan pria asal Lingkungan VI Cinta Jadi, Kelurahan Ujung Padang, Kabupaten Simalungun, ini, polisi kemudian melakukan penggeledahan.

Hasilnya, ditemukan 9 paket kecil berisi sabu. Atas penemuan barang bukti itu, polisi kemudian turut mengamankan 1 unit Handpone merk Samsung warna putih, uang hasil penjualan sabu sebesar Rp100 ribu, dan 1 kotak scale sebagai barang bukti.

BacaTerungkap Lewat Aplikasi Horas Paten, Ditangkap Saat Hendak Ambil Uang Narkoba

BacaDiadukan Lewat Aplikasi Horas Paten, Dua Pengedar Narkoba Sei Langgei Terjaring

Kapolsek Bosar Maligas AKP August Manihuruk membenarkan penangkapan tersebut. August menuturkan, sesuai hasil pemeriksaan, Kentung mengakui kalau sabu itu, benar miliknya.

“Tersangka Kentung juga mengaku bahwa sabu itu akan dijual,” ungkap August.

Selanjutnya, Kentung diserahkan ke Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Simalungun untuk diproses hukum lebih lanjut.

Share this: