Melapor Lewat Aplikasi Horas Paten Simalungun, Pengedar Narkoba Ini Diringkus

Share this:
BMG-FERRY SIHOMBING
Congek, pengedar sabu yang ditangkap dari rumahnya di Jalan Asahan, Nagori Dolok Hataran, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun, Selasa (5/1/2021).

SIMALUNGUN, BENTENGSIANTAR.com – Personel Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Simalungun menangkap Congek, seorang pengedar sabu, Selasa (5/1/2021).

Pria 30 tahun ini ditangkap dari rumahnya di Jalan Asahan, Nagori Dolok Hataran, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun.

Baca: Tak Kenal Ampun, Sampai ke Tempat Tak Terduga Pun, Pengedar Ini Berhasil Diringkus

Baca: Gerebek Narkoba di Tomuan, Pengedar Ditangkap, 7 Gram Sabu Disita

Penangkapan Congek merupakan buntut dari keresahan masyarakat. Warga kemudian melaporkannya ke polisi melalui aplikasi Horas Paten Simalungun.

Atas laporan tersebut, polisi pun bergerak ke rumah Congek dan berhasil menangkapnya. Setelah itu, polisi menggeledah rumah Congek.

Dari sana, polisi menemukan barang bukti berupa 4 bungkus plastik klip berisi sabu seberat 0,76 gram, 1 kotak kecil plastik transparan, 4 plastik klip transparan kosong dan 1 mancis.

Selanjutnya, polisi menginterogasi Congek soal asal narkoba itu. Congek mengaku, barang haram itu didapatnya dari seorang warga Sionggang, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun.

Meski begitu, polisi belum berhasil menangkap pemasok narkoba kepada Congek.

Baca: Pengedar Narkoba Karang Bangun Ditangkap, 31 Gram Sabu Disita

Baca: Lihat Polisi Datang, Pengedar di Simarito Buang Sabu ke Kamar Mandi

Kasat Resnarkoba Polres Simalungun AKP Adi Hariono membenarkan penangkapan Congek. Kata Adi, Congek sudah ditahan untuk diproses hukum lebih lanjut.

“Pengembangan untuk mengungkap jaringan Congek masih terus kita lakukan,” kata Adi.

Share this: