Dua Pria Pencuri Cabai Ditangkap di Sidamanik, Satu Masih di Bawah Umur

Share this:
BMG
AM dan AB, dua pelaku pencurian cabai diamankan di Mapolsek Sidamanik, Sabtu (23/1/2021).

SIDAMANIK, BENTENGSIANTAR.com– Dua pria di Kecamatan Sidamanik, Kabupaten Simalungun, ditangkap warga dan diserahkan ke polisi setelah ketahuan mencuri cabai, Sabtu (23/1/2021).

Kedua pria itu masing-masing berinisial AM (27) dan AB (16). Sementara, satu pelaku lainnya berinisial RM masih dalam pengejaran polisi.

Informasi diperoleh BENTENG SIANTAR, ketiga pelaku melancarkan aksi pencurian itu di Pekan Sarimatondang, Kabupaten Simalungun. Para pelaku mencuri cabai dari kios milik Nurmauli boru Marpaung (53), warga Kelurahan Sarimatondang.

Nurmauli mengetahui cabainya hilang saat hendak membuka kios, Sabtu pagi. Nurmauli terkejut melihat gembok pintu kiosnya rusak dan barang jualannya sudah hilang.

Beruntung, pedagang lainnya Mikhael Tampubolon melihat aksi ketiga pelaku tersebut. Mikhael yang mengenali ketiga pelaku pun memberitahukannya ke Nurmauli.

BacaKalimat Ini Bikin Pensiunan PNS Itu Jiper, Pasrah Cincin Emas dan Uang Dirampas

BacaPembobol SD YPK Siantar Diringkus, Pelakunya Warga Simalungun

Selanjutnya, Sabtu sore, Nurmauli bersama warga lainnya berhasil menangkap AM dan AB. Kemudian, kedua pelaku dibawa ke Mapolsek Sidamanik untuk diproses hukum lebih lanjut.

Kejadian itu dibenarkan Kasubbag Humas Polres Simalungun AKP Lukman Hakim Sembiring. Kata Lukman, satu pelaku lainnya masih dicari.

BacaSepedamotor Ditabrak, Pensiunan BUMN Tewas di Jalan Besar Sidamanik

BacaAksi Pencurian Sepeda Motor Terekam CCTV di Seram Bawah, Begini Penampakannya

Lukman menambahkan, dalam kasus ini, kerugian Nurmauli sebesar Rp4 juta.

“Barang jualannya yang hilang berupa 1 goni cabai merah, 1 goni cabai kecil, 1 goni cabai hijau, dan 1 goni bawang merah,” beber Lukman.

Share this: