SARIBUDOLOK, BENTENGSIANTAR.com– Polsek Saribudolok meringkus sepasang kekasih asal Kelurahan Saribudolok, Kecamatan Silimakuta, Selasa (2/2/2021), malam sekira pukul 19.30 WIB.
Dua sejoli itu yakni Cecep (32), warga Jalan Sudirman, Kelurahan Saribudolok, Kabupaten Simalungun, dan Desi (30), warga Perumahan Bengkel Pagori, Jalan Sumur, Kelurahan Saribudolok.
Polisi menangkap pasangan kekasih tersebut setelah dilaporkan masyarakat sedang mengonsumsi narkoba jenis sabu di rumah Desi.
Mendapat laporan itu, polisi bergerak dan menggerebek rumah Desi. Dan, benar saja, keduanya berada di lokasi.
Baca: Bawa Sabu ke Saribudolok, Pemuda Asal Siantar Ditangkap
Baca: Ungkapan Sesat Terdakwa Narkoba: Pakai Sabu Itu Enak dan Tidak Mengantuk
Selain mengamankan keduanya, polisi juga menemukan barang bukti berupa 3 mancis, 1 plastik klip berisi sabu, 1 alat hisap sabu, 2 sekop pipet, dan 1 bungkus pipet kecil.
Atas ditemukannya barang bukti itu, keduanya pun dibawa ke Mapolsek Saribudulok dan selanjutnya diserahkan ke Sat Resnarkoba Polres Simalungun untuk diproses hukum lebih lanjut.
Baca: Gerebek Togel di Saribudolok, Empat Anak Buah Jaga Sipayung Diringkus
Baca: Dihadang Polisi, Pengendara Honda CB150R Tancap Gas, Ternyata Bawa Sabu
Kasubbag Humas Polres Simalungun AKP Lukman Hakim Sembiring membenarkan penangkapan itu. Kini, kata Lukman, pasangan kekasih itu sudah mendekam di ‘hotel prodeo’ (sel tahanan, red) Mapolres Simalungun.
“Keduanya sudah berstatus tersangka dan masih dimintai keterangan lebih lanjut,” jelas Lukman.