Pengedar Narkoba Masuk Desa, Ditangkap di Huta Bahliran
- Rabu, 10 Feb 2021 - 18:08 WIB
- dibaca 574 kali
PANEI, BENTENGSIANTAR.com– Personel Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Simalungun menangkap seorang pengedar narkoba dari Huta Bahliran, Kecamatan Panei, Selasa (9/2/2021), sore sekira pukul 15.00 WIB.
Tersangkanya Parlindungan, warga Huta Bahliran. Pria 49 tahun itu diringkus dari halaman rumahnya.
Informasi diperoleh BENTENG SIANTAR, penangkapan Parlindungan berawal dari informasi masyarakat soal aktivitas peredaran narkoba di desa tersebut.
Setelah berhasil menangkap pria bertato itu, polisi kemudian melakukan penggeledahan. Hasilnya, dari kantong jaket warna hitam sebelah kiri Parlindungan ditemukan 1 bungkus plastik klip sedang yang di dalamnya terdapat 15 bungkus plastik klip kecil berisi sabu seberat 2,78 gram.
Baca: Dua Pemain Narkoba Diringkus dari Bah Butong dan Panei, Sabu Disembunyikan di Mulut
Baca: Isak Tangis Penyesalan Ibu Anak Satu Terjerat Narkoba
Lalu, dari kantong jaket sebelah kanannya ditemukan 1 bungkus plastik kresek warna merah yang di dalamnya terdapat 35 bungkus kertas berisi ganja seberat 49,18 gram, 1 unit handphone merk Nokia warna putih serta 1 plastik klip transparan kosong ukuran sedang.
Kepada polisi, Parlindungan mengaku, sabu itu diperolehnya dari seorang laki laki di seputaran Sidomulyo, Kecamatan Siantar Marimbun, dan ganja diperoleh dari seorang laki-laki di kawasan Jalan Parapat, Gang Tambunan, Kecamatan Siantar Marihat.
Baca: Berantas Narkoba Siantar, Enam Pengedar Ditangkap, Satu Perempuan
Baca: Berburu Jaringan Narkoba Siantar, dari Kios Ponsel ke Lapangan Tembak
Kasat Resnarkoba Polres Siantar AKP Adi Hariono membenarkan penangkapan itu. Adi mengatakan, tersangka Parlindungan sudah ditahan untuk diproses hukum lebih lanjut.
“Pengembangan untuk mengungkap jaringan pengedar narkoba lainnya juga masih terus kita lakukan,” jelas Adi.