Terbukti Keroyok Kader Banteng, Oknum Anggota DPRD Simalungun Divonis 8 Bulan
- Jumat, 19 Feb 2021 - 00:54 WIB
- dibaca 637 kali
Seperti diketahui, bentrok antara Benfri dan Koster dipicu selisih paham tentang dua Calon Bupati Simalungun, yakni Radiapoh Hasiholan Sinaga (RHS) dan H Anton Achmad Saragih. Insiden tersebut terjadi di salah satu warung di Hutabayu, Kecamatan Hutabayu Raja, Kabupaten Simalungun, 20 September 2020 lalu.
Koster mengaku bahwa Benfri telah memfitnah jagoannya Anton Saragih. Kata Koster, Benfri menyebut Bupati Simalungun JR Saragih menggunakan dana penanganan Covid-19 sebesar Rp150 miliar digunakan untuk pemenangan Anton.
Sedangkan, menurut Benfri, Koster lah yang telah menghina RHS. Kata Benfri, Koster menyebut RHS sebagai rentenir.
Baca: Bentrok Antar Kubu Pendukung Calon Bupati di Hutabayu, Polisi Tetapkan Dua Tersangka
Baca: Senin Depan, Badan Kehormatan Jadwalkan Pemeriksaan Benfri Sinaga
Kader banteng ini juga mengaku, dirinya dikeroyok Benfri dan dua anggotanya Ruben Silaen dan Andi Sinaga hingga mengalami lebam pada mata dan tangan koyak 7 jahitan.