Terbukti Mengeroyok Kader PDIP, Ini Alasan Hakim Tidak Menahan Benfri Sinaga
- Kamis, 25 Feb 2021 - 20:14 WIB
- dibaca 230 kali
Share this:
FERRY SIHOMBING-BMG
Aries Kata Ginting, Humas PN Simalungun.
Dijelaskan, sesuai ketentuan, Pengadilan Tinggi (PT) Medan memiliki batas waktu maksimal 3 bulan untuk memutuskan kasus tersebut.
“Kita lihat saja, karena bisa saja vonis ditambah, bisa dikurangi dan atau mungkin saja bebas,” ujarnya.
Baca: Tindakan Benfri Sinaga ke Koster Hutajulu, Itu Sangat Tidak Terpuji
Baca: Badan Kehormatan DPRD Simalungun: Jika Terbukti, Kita Minta Benfri Sinaga Di-PAW
Berbeda dengan Andi Sinaga dan Koster Hutajulu, Benfri akan menjalani masa tahanan mulai dari nol atau tidak dipotong masa tahanan, jika PT memvonis bersalah.
“Andi dan Koster sudah menjalani masa tahanannya. Tapi, Benfri tidak. Jadi kalau divonis 8 bulan, dia akan 8 bulan di Lembaga Pemasyarakatan,” pungkasnya.
1 2
Share this: