Diringkus, Maling Bandar Masilam Ini Ngaku Pernah ‘Main’ di PT Mitra Agung Sawita Sejati
- Minggu, 14 Mar 2021 - 03:59 WIB
- dibaca 220 kali
Share this:
BMG
Dani, tersangka pencurian di Bandar Tinggi diamankan petugas.
Kapolsek Perdagangan AKP Josia membenarkan penangkapan itu. Kata Josia, pihaknya masih dilakukan pengembangan untuk menangkap pelaku lainnya.
“Tersangka Dani sudah ditahan untuk diproses hukum lebih lanjut,” kata Josia.
Baca: Pencurian Marak di Perdagangan, Masyarakat Resah
Baca: Sindikat Pencurian Mobil Diringkus, Lima Kali Beraksi di Simalungun Atas
Josia menambahkan, Dani dijerat Pasal 363 Ayat 2 KUHPidana tentang Pencurian.
“Ancaman hukumannya paling lama 9 tahun penjara,” pungkas Josia.
1 2
Share this: