Benteng Siantar

Diringkus, Maling Bandar Masilam Ini Ngaku Pernah ‘Main’ di PT Mitra Agung Sawita Sejati

Dani, tersangka pencurian di Bandar Tinggi diamankan petugas.

BANDAR MASILAM, BENTENGSIANTAR.com– Personel Unit Reskrim Polsek Perdagangan menangkap Dani, salah satu dari tiga pencuri, yang sering beraksi di Kecamatan Bandar Masilam, Kabupaten Simalungun, Kamis (11/3/2021).

Polisi menangkap pria 29 tahun itu dari rumah orangtuanya di Huta I, Nagori Bandar Tinggi, Kecamatan Bandar Masilam, Kabupaten Simalungun.

Informasi diperoleh BENTENG SIANTAR, dalam menjalankan aksinya, Dani tak sendiri. Dia bersama dua orang rekannya. Masing-masing berinisial AS (39), warga Desa Partimbalan, Nagori Bandar Tinggi, dan RI (25), warga Huta II, Nagori Bandar Tinggi.

Salah satu korbannya yakni Putri Nurliyanti, warga Kecamatan Bandar Masilam. Ketiga pelaku beraksi di rumah Putri pada 4 Februari 2021. Para pelaku masuk ke rumah dengan terlebih dahulu merusak jendela.

BacaDiadukan Lewat Aplikasi Horas Paten, Dua Pengedar Narkoba Sei Langgei Terjaring

BacaAksi Pencurian Sepeda Motor Terekam CCTV di Seram Bawah, Begini Penampakannya

Dari rumah Putri, para pelaku telah membawa kabur 1 unit handphone merk Vivo Y12, 1 unit handphone merk Samsung J2 dan 1 unit TV LED merk LG.

Setelah diamankan, Dani kemudian diinterogasi. Kepada polisi, Dani mengaku, mereka juga telah melakukan pencurian di pabrik perkebunan PT Mitra Agung Sawita Sejati.

Bersambung ke halaman 2..

Kapolsek Perdagangan AKP Josia membenarkan penangkapan itu. Kata Josia, pihaknya masih dilakukan pengembangan untuk menangkap pelaku lainnya.

“Tersangka Dani sudah ditahan untuk diproses hukum lebih lanjut,” kata Josia.

BacaPencurian Marak di Perdagangan, Masyarakat Resah

BacaSindikat Pencurian Mobil Diringkus, Lima Kali Beraksi di Simalungun Atas

Josia menambahkan, Dani dijerat Pasal 363 Ayat 2 KUHPidana tentang Pencurian.

“Ancaman hukumannya paling lama 9 tahun penjara,” pungkas Josia.