Komplotan Pencuri Sarang Burung Walet Ditangkap, Dua Kali Beraksi di Perdagangan
- Senin, 19 Apr 2021 - 13:19 WIB
- dibaca 416 kali
PERDAGANGAN, BENTENGSIANTAR.com– Personel Unit Reskrim Polsek Perdagangan meringkus komplotan pencuri sarang Burung Walet. Pelakunya berjumlah 5 orang.
Kelimanya yakni Sahrial Butarbutar alias Boncel (30), warga jalan Marah Rusli, Kelurahan Mutiara Kecamatan Kisaran Timur, Kabupaten Asahan, Azrai Minka alias Jay Ompong (34), warga jalan Sumantri, Gang Restu, Kelurahan Selawan, Kecamatan Kisaran Timur, Kabupaten Asahan.
Kemudian, Sahputra alias Putra (22), warga Pondok Stasiun, Kelurahan Limapuluh, Kecamatan Limapuluh, Kabupaten Batubara, Pranto Simanjuntak alias Darto (38), warga jalan Cengkeh Pasar IB, Kelurahan Perdagangan III, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, dan Hengki alias Kiki (41), warga Lorong Masjid, Kelurahan Perdagangan I, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun.
Penangkapan terhadap kelima pelaku merupakan buntut dari laporan dua korbannya, yakni Efendi (66), warga Jaan Sutomo, Kelurahan Perdagangan I, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, dan Wilson (37), warga Jalan Sutomo, Kelurahan Dwikora, Kecamatan Siantar Barat.
Baca: Tepergok Mencuri Sarang Walet di Tebing Tinggi, Pelaku Serang Petugas Jaga
Baca: Dalam Sepekan, Pelaku Pencurian Diringkus di Dua Lokasi Berbeda
Para pelaku melancarkan aksi pencurian tersebut pada Februari dan April 2021 di Jalan Kartini serta Cengkeh, Kelurahan Perdagangan I, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun.
Kapolsek Perdagangan AKP Josia membenarkan penangkapan itu. Josia mengatakan, dari para pelaku, pihaknya mengamankan barang bukti berupa tas berisi tali, karet ban, besi, kayu, besi dan plastik kresek.
“Kelima pelaku sudah kita tahan,” kata Josia.
Baca: Pencurian Marak di Perdagangan, Masyarakat Resah
Baca: Diringkus, Maling Bandar Masilam Ini Ngaku Pernah ‘Main’ di PT Mitra Agung Sawita Sejati
Josia menambahkan, kelima pelaku dijerat dengan Pasal 363 Ayat 1 ke 3e dan 4e KUHPidana tentang Pencurian.
“Ancaman hukumannya paling lama 7 tahun penjara,” jelas Josia.