SIMALUNGUN, BENTENGSIANTAR.com– Personel Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Simalungun menangkap seorang pemuda asal Jalan Jeruk Raya, Perumnas Batu 6, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun, Kamis (20/5/2021) pagi. Namanya Rapi.
Pria 25 tahun itu diringkus dari tepi jalan besar Sidamanik, Kelurahan Sarimatondang, Kecamatan Sidamanik, Kabupaten Simalungun.
Penangkapan tersebut menyusul adanya informasi masyarakat tentang aktivitas peredaran narkoba di lokasi penangkapan tersebut.
Atas informasi itu, polisi pun menyelidikinya. Hingga akhirnya, Rapi ditangkap saat sedang berdiri di pinggir jalan itu.
Baca: Dalam Sehari, Empat Bandit Narkoba Diringkus
Baca: Bawa 1 Paket Sabu, Pria Asal Sidamanik Disergap di Rambung Merah
Dari tangan kiri Rapi, polisi menemukan barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip transparan berisi sabu seberat 0,36 gram dan 1 set alat hisap sabu atau bong.
Kepada polisi, Rapi mengaku, sabu itu diperoleh dari seorang pria asal Sidamanik.
Baca: Sepasang Kekasih Diamankan Ketika Fly di Penginapan, 3 Lagi Diringkus dari Jalanan
Baca: Dua Pemain Narkoba Diringkus dari Bah Butong dan Panei, Sabu Disembunyikan di Mulut
Kasat Resnarkoba Polres Simalungun AKP Adi Hariono membenarkan penangkapan itu.
“Tersangka Rapi sudah ditahan. Selanjutnya, kita masih lakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan pengedar narkoba,” kata AKP Adi Hariono.