SIANTAR, BENTENGSIANTAR.com– Pengusaha spa di Jalan Asahan, Komplek Griya, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun, masih terus membandel.
Meski Bupati Simalungun Radiapoh Hasiholan Sinaga sudah mengeluarkan instruksi agar tidak beroperasi, namun spa tersebut tetap buka dan melayani pelanggan yang datang.
Camat Siantar Elyanto Purba pun sudah melayangkan surat ke Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) PP Kabupaten Simalungun.
Dilayangkannya surat itu menyusul masih beroperasinya dua spa di kawasan Komplek Griya, yakni Albrus Spa dan Ahelfaress.
“Kami sudah sampaikan surat ke Satpol,” kata Elyanto Purba, saat dihubungi wartawan via WhatsApp, Jumat (28/5/2021).
Elyanto menambahkan, dalam surat itu, pihaknya meminta Satpol PP untuk menghentikan operasi atau menutup spa tersebut.
Baca: Dugaan Praktik Prostitusi di Dua Lokasi Spa Komplek Griya, Pengunjung: Bisa Plus-Plus
Baca: Selain Dugaan Prostitusi, Spa di Komplek Griya Siantar Abai Instruksi Bupati RHS
Untuk diketahui, beroperasinya spa tersebut melanggar Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro.
Baca: Polisi Selidiki Dugaan Prostitusi di Spa Komplek Griya Siantar
Baca: Diberhentikan di Pospam Perdagangan, WN Mesir Ini Ternyata Bawa Ganja
Sesuai Instruksi Bupati Simalungun Nomor 065/9101/31-2021, tertanggal 18 Mei 2021, kegiatan usaha klub atau hiburan malam, spa, griya pijat dan tempat karaoke, tidak diizinkan beroperasi.
Usaha-usaha itu dilarang beroperasi sampai masa PPKM berbasis mikro berakhir, yakni 19 hingga 31 Mei 2021.