Kontroversi Pemakaman Jenazah Corona di Simalungun, Keluarga Panik Tiba-tiba Ditolak Warga

Share this:
FERRY SIHOMBING-BMG
Tumpal Pasaribu, adik ipar mendiang Lisbet boru Sianipar. 

SIMALUNGUN, BENTENGSIANTAR.com– Proses pemakaman jenazah pasien Covid-19 atas nama alm Lisbet Boru Sianipar menuai kontroversi. Pemerintah awalnya mengizinkan pemakaman milik keluarga almarhum di Nagori Dolok Marlawan, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun, sebagai tempat peristirahatan terakhir penderita corona tersebut.

Atas izin dari pemerintah setempat itu, jenazah alm Lisbet Boru Sianipar pun dibawa dari Pangururan, Kabupaten Samosir ke Nagori Dolok Marlawan, Kecamatan Siantar, untuk dilakukan pemakaman.

“Mendiang (Lisbet) itu ipar saya dan meninggal dunia di Rumah Sakit Pangururan Samosir,” kata Tumpal Pasaribu, kepada BENTENG SIANTAR, Senin (7/6/2021).

Tumpal mengungkapkan, jika alm Lisbet boru Sianipar meninggal pada Minggu siang, 30 Mei 2021. Setelah keluarga berembuk, disepakatilah agar jenazah Lisbet dibawa dan dikebumikan di pemakaman keluarga, tepatnya di Nagori Dolok Marlawan, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun.

BacaTega! Dokter di RSUD Djasamen Saragih Tak Layani Pasien Melahirkan yang Reaktif Covid-19

BacaPasien Positif Corona di Siantar Blak-blakan: Saya Belum Pernah Diperiksa Dokter

Namun sebelum jenazah dibawa, salah seorang keluarga Sopar Pasaribu terlebih dahulu melaporkan ke Pangulu Nagori Dolok Marlawan. Tujuannya, untuk mempertanyakan apakah jenazah boleh dikebumikan di pekuburan keluarga atau tidak.

“Saat itu, tidak ada penolakan. Jenazah Lisbet diperbolehkan dimakamkan di pemakaman keluarga,” kata Tumpal.

Bersambung ke halaman 2..

Share this: